Polres Kudus Sisir Tempat Hiburan Malam, Gelar Tes Urin 26 Pemandu Lagu


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah dan mengantisipasi peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus menggelar razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan. Razia yang digelar pada Sabtu (17/10) malam ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Jati, Kudus.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto. Petugas menyisir empat titik tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati.

Dalam razia tersebut, petugas secara ketat melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan terhadap para pengunjung serta karyawan tempat hiburan. Sebanyak 14 orang tak luput dari pemeriksaan petugas di lokasi.

Tak berhenti pada pemeriksaan fisik, personel kepolisian juga menggelar tes urine di tempat terhadap 26 pemandu lagu (PL) yang sedang bekerja. Dari hasil uji cepat tersebut, seluruhnya dinyatakan bersih atau negatif dari kandungan narkotika.

Baca juga:  Delapan Mesin Pompa Penyedot Air yang Genangi Sawah di Kudus Difungsikan

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di tempat-tempat keramaian malam.

‘’’Kegiatan ini adalah upaya kami menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat yang berpotensi menjadi sasaran,’’ ujar AKP Noor Biyanto.

Selain melakukan pemeriksaan medis dan penggeledahan, petugas turut menyampaian imbauan kamtibmas secara langsung kepada para pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam.

‘’Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini sejalan dengan program kerja Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat di Bidang Narkoba”,’’ tandasnya.

Baca juga:  Kasus Aktif COVID-19 di Kudus Melonjak Capai 1.031 Pasien

Sebelum digelarnya razia narkoba ini, Biyanto menyebutkan, jajaran Polsek Jati bersama Piket Pamapta Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus juga bergerak cepat merespons laporan warga melalui layanan Call Center 110. Masyarakat mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Ruko Agus Salim yang dinilai meresahkan.

Dari penertiban tersebut, petugas gabungan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang beredar tanpa izin untuk diproses hukum lebih lanjut.

AKP Noor Biyanto menegaskan, Polres Kudus memastikan pemantauan dan patroli berkala di lokasi-lokasi rawan akan terus ditingkatkan.

‘’Upaya menjaga kondusivitas ini tidak hanya mengandalkan penindakan tegas, tetapi juga penguatan respons cepat atas laporan masyarakat, tindakan pencegahan peredaran narkoba, serta edukasi kamtibmas secara berkelanjutan,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Puskesmas Baru Diusulkan Demi Tingkatkan Lankes

Rekomendasi

...