Puskesmas Baru Diusulkan Demi Tingkatkan Lankes


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) berencana menambah empat gedung pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) baru. Langkah ini guna meningkatkan jangkauan dan pemerataan pelayanan kesehatan (Lankes), seiring tingginya jumlah penduduk di sejumlah wilayah yang membutuhkan fasilitas medis lebih memadai.

Saat ini, usulan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dan menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan DKK Kudus, Amad Mochamad, mengungkapkan bahwa empat puskesmas baru tersebut rencananya ditempatkan di wilayah kerja Puskesmas Kaliwungu, Tanjungrejo, Gribig, dan Dawe. Penambahan ini diproyeksikan dapat mengurangi beban kerja puskesmas eksisting yang saat ini beroperasi.

‘’Saat ini masih kita persiapkan dan kajian lebih lanjut, karena persyaratannya cukup banyak,’’ ujar Amad, Kamis (15/10) baru-baru ini.

Rencana strategis ini sebelumnya juga telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Oktavianus, saat acara pencanangan Desa Siaga TBC di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (13/10/2025) lalu. Pemkab Kudus berharap mendapat dukungan penuh dari Kemenkes, baik berupa lampu hijau perizinan maupun bantuan pendanaan APBN.

Baca juga:  KPPBC Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal dan 6.800 Pita Cukai Palsu

Amad menjelaskan, realisasi fisik pembangunan belum dapat dipastikan waktunya lantaran banyaknya kriteria administratif dan teknis dari pemerintah pusat yang wajib dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah surat usulan resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Daerah (Bupati).

Selain itu, Pemkab Kudus harus menyusun proposal pembangunan terpadu yang diverifikasi oleh tim gabungan daerah, meliputi Inspektorat Daerah (ITDA), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dari sisi teknis lapangan, Kemenkes mensyaratkan ketersediaan lahan siap bangun minimal seluas 2.600 meter persegi yang dilengkapi site plan atau blok plan existing. Dokumentasi lokasi pun harus menyertakan foto geotag dan timestamp dari empat sudut tegak lurus (depan, kanan, kiri, dan belakang). Persyaratan ditutup dengan surat pernyataan kepala daerah serta rekomendasi analisis kebutuhan biaya dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  Polres Kudus Bersihkan Sekolah Pasca Banjir

‘’Kemarin sudah kita konfirmasi ke tim Kemenkes, belum tentu bisa dilaksanakan jika tidak memenuhi syarat-syarat itu,’’ tegasnya.

Diketahui, saat ini Kabupaten Kudus tedapat 19 puskesmas aktif. Hasil pemantauan DKK Kudus menunjukkan seluruh bangunan berstatus baik tanpa ada kerusakan berat. Kendati demikian, rasio pemanfaatan fasilitas kesehatan perlu terus dievaluasi agar seimbang dengan pertumbuhan penduduk.

Secara ideal, satu unit puskesmas dirancang untuk melayani sekitar 30.000 penduduk. Wilayah padat seperti Kaliwungu, Tanjungrejo, Gribig, dan Dawe dinilai sudah melampaui beban ideal tersebut.

‘’Kami tetap akan mengusulkan ke Kemenkes berdasarkan hasil kajian dan analisis sesuai persyaratan yang diminta,’’ pungkas Amad. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...