JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kudus, kembali menggelar program pembinaan intensif bagi remaja yang terlibat kenakalan remaja. Pada angkatan (batch) ke-6 ini, terdapat 17 remaja dari kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang bakal menjalani karantina pembinaan selama empat hari.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, melalui Sekretaris Rokhis Purwadi, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menekan angka kriminalitas anak. Sejak dimulai sekitar tiga bulan lalu dari batch pertama hingga kelima, mencatat telah membina sebanyak 36 anak. Jika ditambah dengan angkatan terbaru ini, total remaja yang diintervensi mencapai 53 anak.
‘’Selama empat hari ke depan, anak-anak dididik secara semi-militer dan agamis. Mereka diajarkan kedisiplinan mulai bangun pagi, apel, olahraga, makan bersama, hingga penguatan kerohanian dan ibadah,’’ ujar Rokhis.
Di akhir sesi pembinaan, para remaja ini diminta menuliskan kesan, pesan, dan harapan yang selama ini terpendam dalam hati mereka. Evaluasi psikologis dan kondisi keluarga pun akan dicek satu per satu.
Rokhis tidak menampik adanya satu anak yang terpaksa kembali masuk pembinaan (remedi) karena kembali terlibat keributan di fasilitas umum akibat pengaruh lingkungan.
‘’Fondasi utama itu ada di keluarga. Ketika anak diperhatikan dengan baik oleh orang tuanya, mereka akan tumbuh baik. Namun, lingkungan pertemanan luar juga punya andil besar yang membuat mereka ikut-ikutan,’’ tambahnya.
Sementara Kapolsek Jati, AKP Subkhan, menekankan pentingnya penyelamatan tumbuh kembang anak melalui pendekatan humanis. Menurutnya, ada tiga faktor utama yang memicu kenakalan remaja saat ini, yaitu faktor keretakan atau kurangnya perhatian keluarga, pengaruh buruk kelompok pertemanan, serta salah memilih tokoh idola.
Subkhan menegaskan, penegakan hukum terhadap anak-anak di bawah umur merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Pihaknya mengedepankan pembinaan dan regulasi diversi bagi anak usia 12 hingga 18 tahun, khususnya bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara.
‘’Sebagian besar dari 17 remaja yang dibina kali ini terindikasi terlibat aksi tawuran, baik sebagai pelaku utama, yang menyuruh, maupun yang turut membantu. Serta terlibat aksi balap liar. Lewat pembinaan ini, mereka diberikan kesempatan berubah sebelum masuk ke ranah hukum,’’ pungkasnya. (han/rit)








