Hari Pertama Operasi Patuh Candi, Delapan Pengendara Terjaring Razia


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 di Kabupaten Kudus, langsung diwarnai dengan temuan sejumlah pelanggaran lalu lintas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus menjaring sedikitnya delapan pelanggar saat menggelar sosialisasi sekaligus pemantauan di sejumlah ruas jalan protokol, Senin (26/10) siang.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasatlantas Polres Kudus AKP Aulia Dwi Maha Putri, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Pada hari perdana ini, petugas memfokuskan kegiatan sosialisasi di beberapa titik rawan, di antaranya kawasan Gang 4 dan Gang Mangga di Jalan Ahmad Yani, Kudus. Langkah persuasif ini sengaja dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum dan selama penindakan hukum diberlakukan secara masif.

Baca juga:  Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Diangkut Truk Kontainer

‘’Meski sosialisasi sudah kami gencarkan selama sepekan terakhir melalui media sosial maupun aksi langsung di lapangan, nyatanya petugas di lapangan masih menemukan adanya pelanggaran kasat mata,’’ ujar AKP Aulia.

Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi pada hari pertama ini meliputi tindakan nekat melawan arus serta pengendara yang tidak mengenakan helm keselamatan. Bahkan, dari delapan pelanggar yang terjaring, terdapat pengendara yang sama sekali tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.

‘’Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan tersebut, terpaksa diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut,’’ tegasnya.

AKP Aulia menegaskan, tindakan melawan arus menjadi salah satu poin prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Candi kali ini. Selain itu, korps sabuk putih ini juga akan memperketat pengawasan dan menindak tegas aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Seluruh Camat di Kabupaten Kudus Didesak Proaktif Pantau Pemudik

Pihak kepolisian tak bosan-bosan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas. Pengendara diwajibkan selalu menggunakan helm berstandar SNI serta memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) siap sedia sebelum berkendara.

‘’Melalui gelaran operasi terpusat ini, kami berharap tingkat kedisiplinan para pengguna jalan di wilayah Kudus dapat meningkat signifikan. Sehingga angka risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin,’’ pungkasnya. (han/rit)

 



TERKINI

Dinsos Kudus Gandeng APH Bina Belasan Remaja

Rekomendasi

...