JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus kerusakan rumah milik Irjen Pol. Sofyan Nugroho di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kota Semarang, kembali berlanjut. Bangkit Mahanantiyo selaku kuasa hukum, memperingatkan potensi terganggunya proses penegakan hukum.
Hal tersebut, ditegaskan Bangkit terkait adanya pengumuman lelang rumah milik tersangka berinisial BS dengan nilai limit Rp7 miliar.
Ia, meminta Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah untuk mengamankan objek tersebut karena rumah itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan perusakan rumah Irjen Pol Sofyan.
Rumah yang berada di belakangnya tersebut masih bersengketa, baik dalam proses pidana maupun perdata. Menurut dia, apabila rumah itu terjual melalui lelang, kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
“Kalau rumah ini sampai terbeli, tentu akan menjadi kerugian berlipat ganda bagi Irjen Pol Sofyan dan Dokter Niken,” tegas Bangkit, kepada awak media didepan rumah tersangka BS, Senin (27/10/2026).
Dijelaskan, berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 April 2022, BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Bangkit menyebut penetapan tersebut didasarkan pada empat ketentuan hukum, yakni Pasal 521, Pasal 525, dan Pasal 524 KUHP serta Pasal 24 angka 43 Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Bangkit, perkara tersebut kembali menjadi sorotan setelah rumah yang dipersoalkan itu roboh pada 5 September 2026. Ia menilai penanganan perkara sejak 2022 seharusnya dapat dilakukan lebih cepat agar persoalan tidak berkembang hingga menimbulkan kekhawatiran baru terkait keberadaan objek yang dipersoalkan.
“Bayangkan kalau rumah ini tidak roboh. Perkara ini sudah ada sejak 2022, tetapi baru kembali menjadi polemik setelah kejadian pada 5 September 2026,” katanya.
Bangkit juga mengingatkan calon peserta lelang agar mengetahui status hukum rumah tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Sebagai langkah konkret, kami telah melayangkan surat kepada Polda Jawa Tengah pada 10 September 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar objek rumah diblokir untuk mencegah proses lelang yang dikhawatirkan berdampak terhadap penanganan perkara,” tandasnya.
Namun, menurut Bangkit, kekhawatiran pihaknya muncul kembali setelah pengumuman lelang resmi diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ia, berharap Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti permintaan tersebut untuk memastikan status objek yang dipersoalkan dan menjaga agar proses penegakan hukum tetap berjalan. (ucl)








