Langgar Perda Mihol, Warga Bae Didenda Rp1 Juta


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal. Seorang warga Kecamatan Bae dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta, setelah terbukti melanggar aturan terkait penjualan dan penyimpanan mihol di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, seorang penjual miras itu menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (22/10). Tindakan hukum ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain sanksi denda Rp1.000.000 dan beban biaya perkara senilai Rp5.000, pengadilan juga memutuskan menyita 104 botol mihol berbagai merek untuk dimusnahkan.

Baca juga:  Wabub Pati: Saatnya Koperasi Desa Merah Putih Lebih Mewah dari Ritel Modern

Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Anis Andreas, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk edukasi.

‘’Penegakan Perda ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan daerah adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan ketertiban umum dan lingkungan yang kondusif di Kudus,’’ ujar Anis.

Satpol PP Kudus memastikan akan terus menggencarkan pengawasan, dan tidak segan melakukan penindakan serupa di masa mendatang demi menjaga ketenteraman wilayah dari peredaran mihol ilegal.

‘’Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras di Kudus, demi menjaga ketentraman wilayah dari peredaran mihol,’’ tegasnya. (han/rit)



TERKINI

Dinsos Kudus Gandeng APH Bina Belasan Remaja

Rekomendasi

...