Lindu Aji Bantah Terima Setoran Tambang Klaten Rp2 Miliar per Bulan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji, Nanang Setyono, membantah dugaan organisasinya menerima setoran rutin dari pengusaha tambang di Klaten hingga Rp2 miliar per bulan. Dia menegaskan hasil investigasi internal tidak menemukan keterlibatan Lindu Aji dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Bantahan itu disampaikan Nanang dalam konferensi pers di Soto Ayam Pak Wito, Semarang, Senin (19/10/2026). Pernyataan tersebut merespons informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan aliran uang dari pengusaha tambang kepada Lindu Aji dalam kasus yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Nanang mengatakan DPP Lindu Aji telah memanggil pengurus di Klaten dan melakukan pemeriksaan internal. Namun, dia mengklaim tidak menemukan bukti keterlibatan organisasi dalam kegiatan pertambangan.

Baca juga:  Ubah Mindset, Pengasapan Ikan Jadi Pusat Penelitian Mahasiswa

“Kami telah panggil teman-teman pengurus Klaten dan juga kumpulkan semua DPP Lindu Aji, [hasilnya] tak pernah terlibat dalam kegiatan pertambangan yang ada di Klaten,” kata Nanang.

Dia juga membantah Lindu Aji memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal.

“Kami tak pernah terima sepeser pun uang dari paguyuban tambang yang ada di Klaten,” ujarnya.

Meski membantah tudingan tersebut, Nanang menyatakan Lindu Aji menghormati dan mendukung proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dia meminta pihak yang menjadi sumber informasi KPK agar menunjukkan bukti atas dugaan aliran uang tersebut. Nanang juga mendorong pihak terkait melaporkan dugaan itu kepada kepolisian.

Baca juga:  Ahli Waris Korban Kecelakaan Grobogan Terima Santunan Jasa Raharja

“Kami siap bekerja sama untuk melakukan proses hukum terhadap oknum atau struktur Lindu Aji bilamana ada yang menerima uang dari aktivitas tambang,” katanya.

Sebaliknya, Nanang meminta pihak yang menyampaikan informasi tersebut membuktikan tudingannya melalui jalur hukum. Menurut dia, tudingan tanpa bukti berpotensi merugikan nama baik organisasi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp245 juta oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari paguyuban tambang atau pengusaha galian C.

Selain itu, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha galian C kepada Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...