Malam Jahanam di Lingkar Ambarawa: Kala Celurit 1,3 Meter Gagal Mengoyak Sunyi


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Dunia maya kerap menjadi panggung tanpa batas bagi para remaja untuk melampiaskan ego, namun di balik layar ponsel genggam, ujung-ujungnya bisa berujung di jeruji besi. Suasana malam di kawasan Jalan M. Sarbini, Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, tepatnya pada Rabu (26/8/2026) dini hari, mendadak pecah oleh deru mesin sepeda motor dan kepanikan.

Tiga remaja tertangkap basah melintas dengan gelagat mencurigakan, membawa serta sebuah ancaman nyata. Sebilah celurit raksasa berkarat sepanjang kurang lebih 130 sentimeter yang gagangnya dibalut kain putih.

Sebelum roda sepeda motor Honda Beat Street hitam itu berputar menuju arena maut, segalanya bermula dari jemari yang menari di atas layar gawai. Tantangan duel satu lawan satu disebar via media sosial, memantik adrenalin semu yang kerap menjebak anak-anak muda dalam pusaran gengsi.

Pelajar berinisial YA (16), yang kini harus berurusan dengan hukum, sempat menyusup ke sebuah kebun di dekat jembatan Kampung Rawa demi mengambil senjata tajam tersebut. Niatnya satu: membuktikan diri di atas aspal dingin Ambarawa.

Baca juga:  Pelaku Curas Menyamar Polisi Ditangkap, Satu Buron

Namun, malam itu keberuntungan berpihak pada kewaspadaan warga. Belum sempat bilah besi tajam itu berbicara, gerak-gerik kelompok remaja tersebut telanjur terbaca. Warga setempat spontan melakukan pengejaran hingga membuat ketiganya terjatuh dari kendaraan.

Tak berselang lama, deru sirine mobil patroli Back Bond Polres Semarang membelah malam. Berkat laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat 110 yang direspons kilat oleh petugas terdekat, potensi pertumpahan darah berhasil dicegah seketika.

“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang berada tidak jauh dari lokasi segera melakukan pengamanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, mewakili Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo.

Baca juga:  Jelang Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Bidik Pelaku Utama

Dari tangan remaja di bawah umur tersebut, polisi menyita celurit jumbo berkarat, helm hitam, serta motor yang mereka kendarai. Kini, di balik dinginnya sel tahanan, YA harus menghadapi konsekuensi hukum berat.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap mengedepankan prosedur khusus anak.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua, sekolah, dan masyarakat luas di Kabupaten Semarang. Gengsi dunia maya terbukti sanggup mengubah anak-anak sekolah menjadi pelaku kriminal jalanan dalam hitungan detik.

Polisi pun tak henti-hentinya mengingatkan agar gawai anak-anak diawasi ketat, agar jemari mereka tak lagi menorehkan luka yang berujung pada hilangnya masa depan. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...