Pelaku Curas Menyamar Polisi Ditangkap, Satu Buron


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus menyamar sebagai anggota intelijen kepolisian, telah berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, sementara satu pelaku lainnya berinisial F masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Minggu (14/6/2026) dini hari di sebuah rumah kos di kawasan Dempel, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban, M Ika Maulana (19), mahasiswa asal Kabupaten Demak, didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intel Narkoba Polri.

Pelaku berpura-pura tengah melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika dan menunjukkan foto seseorang yang disebut sebagai bandar narkoba.


Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku meminta telepon genggam milik korban dan memaksa korban mengantarnya menuju wilayah Sayung, Kabupaten Demak.

Dalam perjalanan, korban mulai menaruh curiga. Bersama rekannya, korban meminta pelaku menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Baca juga:  Hari Ini Diperkirakan Puncak Arus Mudik Liburan Nataru

Ketika saksi berteriak meminta pelaku menghentikan kendaraan, pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk mengancam korban. Demi menyelamatkan diri, korban nekat melompat dari sepeda motor yang sedang melaju.

Pelaku kemudian melarikan kendaraan hingga terjatuh di kawasan rel kereta api Kaligawe. Saat korban dan saksi berusaha mendekat, pelaku kembali mengancam menggunakan pistol korek api berbentuk revolver serta senjata tajam jenis celurit. Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 17 Juni 2026, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Tersangka AS ditangkap pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pistol korek api berbentuk revolver yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Baca juga:  Wali Kota Serahkan 250 Sertifikat PTSL

Kasihumas Polrestabes Semarang, Riki Fahmi Mubarak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Modus pelaku yang mengaku sebagai anggota aparat merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng institusi,” ujarnya, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/6/2026).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron hingga berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...