40 Tahun Tertahan, Ahmad Luthfi Kembalikan 1.947 Sertifikat Petani Teh Pagilaran Gratis


JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Setelah tertahan lebih dari 40 tahun, sebanyak 1.947 sertifikat tanah milik petani eks kemitraan perkebunan teh PT Pagilaran di Jawa Tengah akan dikembalikan tanpa biaya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian tersebut setelah usulan pemutihan kewajiban petani mendapat persetujuan Presiden.

Pengembalian sertifikat itu menjadi jalan bagi ribuan petani untuk kembali memegang dokumen kepemilikan tanah, yang selama puluhan tahun dijaminkan atau disimpan terkait piutang macet dalam kemitraan perkebunan teh.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, mengatakan, sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat yang menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran pada 1984. Dalam skema tersebut, perusahaan menyerap hasil panen teh petani.

Namun, persoalan piutang yang macet membuat sertifikat milik petani tertahan hingga puluhan tahun. Kemitraan tersebut kini sudah tidak berjalan.

“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” kata Frans seusai rapat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/10/2026).

Baca juga:  Peni Ngesti Nugraha Ajak Posyandu Aktif Cegah Stunting

Menurut Frans, pemerintah mengusulkan pemutihan kewajiban tersebut kepada Presiden agar sertifikat dapat dikembalikan kepada masyarakat. Usulan itu telah mendapat persetujuan, sehingga pemerintah melanjutkan proses verifikasi sebelum penyerahan.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ujarnya.

Pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Untuk tahap berikutnya, pemerintah mencatat 2.027 sertifikat yang menjadi sasaran pendataan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.947 sertifikat telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan.

Sementara itu, 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi. Kendalanya antara lain pemilik yang telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, serta persoalan lain yang masih membutuhkan penelusuran.

Baca juga:  Pelayanan Terpadu Kabupaten Semarang Kandidat Terbaik Nasional

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelas Frans.

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengembalian sertifikat kepada pemilik yang telah terverifikasi. Adapun sertifikat yang belum teridentifikasi masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Gubernur Ahmad Luthfi yang memimpin Jateng bersama Wagub Taj Yasin, menegaskan, pengembalian sertifikat tersebut tidak akan membebani petani dengan biaya.

“Tanpa biaya,” tegas Ahmad Luthfi saat membahas rencana pengembalian sertifikat bersama jajaran pemerintah daerah dan pengurus HKTI Jawa Tengah.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan lama yang menyangkut kepemilikan dokumen tanah petani. Setelah puluhan tahun tertahan akibat persoalan piutang dalam kemitraan, pemerintah kini menyiapkan pengembalian sertifikat agar dapat kembali dipegang oleh masyarakat yang berhak.

Pemerintah masih perlu menuntaskan verifikasi terhadap sertifikat yang belum teridentifikasi, sementara proses pengembalian bagi sertifikat yang telah terverifikasi disiapkan secara bertahap. (*)


TERKINI

Rekomendasi

...