Koperasi Bulu Makmur di Sukoharjo Dibubarkan, OJK Minta Warga Tenang


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bulu Makmur yang beroperasional di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Penetapan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-75/KO.13/2026.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen.

“Langkah ini diambil menyusul permohonan resmi dari pihak koperasi melalui surat Nomor 02/BULU/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 yang diajukan berdasarkan hasil Rapat Anggota, sesuai ketentuan Pasal 60 Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024.” Ungkap Mohammad Mufid dalam siaran pers OJK, Rabu (21/10).

Baca juga:  Milad ke 109 Muhammadiyah Jawa Tengah, Optimisme Menyongsong Muktamar ke 48

Pascapencabutan izin, pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur diwajibkan menggelar Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Tim tersebut bakal bertanggung jawab menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban entitas sesuai UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Entitas ini juga dilarang keras menyematkan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam setiap kegiatan usahanya.

OJK mengimbau para nasabah Koperasi LKM Bulu Makmur untuk tetap tenang karena proses penyelesaian simpanan dan hak nasabah akan dikelola sepenuhnya oleh Tim Likuidasi.

“Masyarakat yang memerlukan informasi lanjutan dapat menghubungi Kantor OJK Solo,” Pungkas Mufid. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...