Wibowo Prasetyo Ajak Siswa Madrasah Waspadai Cyberbullying dan Kekerasan di Dunia Digital


JATENGPOS.CO.ID, PURWOREJO – Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, terutama perundungan di media sosial atau cyberbullying. Karena itu, pendidikan anti kekerasan di madrasah perlu memberikan perhatian terhadap perilaku siswa, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun ketika berinteraksi di dunia digital.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Pendidikan Anti-Kekerasan yang digelar di MA Takhassus NU Nuril Anwar, Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan siswa dan guru madrasah itu menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Wibowo Prasetyo dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr. Muhammad Ahsan sebagai narasumber.

Wibowo mengatakan, kekerasan di lingkungan pendidikan tidak selalu berbentuk tindakan fisik seperti memukul atau menendang. Menghina, mengancam, mempermalukan, hingga mengucilkan teman juga merupakan bentuk kekerasan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak.

“Sering kali perundungan berawal dari sesuatu yang dianggap bercanda. Misalnya mengejek fisik teman, memanggil dengan julukan yang merendahkan, atau menyebarkan foto yang mempermalukan seseorang. Bagi pelaku mungkin dianggap lucu, tetapi bagi korban bisa menimbulkan tekanan psikologis yang serius,” ujar legislator Dapil Jawa Tengah VI (Kota/Kab Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo).

Baca juga:  Momen Ganjar Dikalungi Medali oleh Istri, Begini Komentarnya

Menurut Wibowo, perkembangan media sosial membuat persoalan perundungan semakin kompleks. Jika dahulu perundungan lebih banyak terjadi melalui interaksi langsung di sekolah, sekarang tindakan serupa dapat berlangsung melalui WhatsApp, Instagram, TikTok, dan berbagai platform digital lainnya.

“Anak yang mengalami perundungan di sekolah mungkin dahulu merasa aman setelah pulang ke rumah. Sekarang, melalui media sosial, perundungan bisa terus berlangsung bahkan ketika anak berada di kamarnya sendiri. Inilah tantangan baru yang harus dipahami guru, siswa, dan orang tua,” jelasnya.

Wibowo juga menyinggung kebijakan pemerintah mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko dunia digital, termasuk perundungan, konten berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi.

“Pembatasan akses media sosial bukan berarti anak-anak dilarang mengenal teknologi. Justru mereka harus dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab. Penguasaan teknologi harus berjalan seiring dengan pendidikan karakter,” katanya.

Baca juga:  Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Harus Komprehensif dan Menyeluruh

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr. Muhammad Ahsan menekankan pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Pencegahan kekerasan, menurutnya, memerlukan keterlibatan guru, siswa, orang tua, serta seluruh unsur penyelenggara pendidikan.

Ahsan menjelaskan bahwa pendidikan karakter perlu diterapkan melalui pembiasaan dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Guru memiliki peran penting dalam menanamkan sikap saling menghormati, membangun komunikasi yang baik, serta mengenali perubahan perilaku siswa yang berpotensi berkaitan dengan pengalaman kekerasan.

Seminar tersebut juga membahas pentingnya membedakan antara candaan, konflik antarteman, dan perundungan. Siswa diajak memahami bahwa kebebasan berekspresi, termasuk melalui media sosial, harus disertai tanggung jawab untuk menghormati hak dan martabat orang lain.

Wibowo berharap pendidikan anti-kekerasan tidak berhenti pada kegiatan seminar, tetapi menjadi bagian dari budaya madrasah melalui penguatan peran guru, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, serta keterlibatan aktif orang tua.


TERKINI

Rekomendasi

...