JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mendidih. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/11/2026), saksi kunci Ferry Yanto Hongkriwang alias Ferry Boboho membongkar tabir gelap di balik penanganan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Di hadapan majelis hakim, Ferry secara gamblang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam skandal pemerasan senilai SGD 5 juta atau setara Rp55 miliar yang menyasar pengusaha properti ternama, Tan Kian.
Duduk di kursi saksi, Ferry membeberkan kronologi awal bagaimana pemerasan jumbo tersebut dirancang. Semua bermula saat Tan Kian mendatangi dirinya untuk meminta bantuan mengurus perkara hukum Jiwasraya yang sedang menjerat sang pengusaha.
Menerima permintaan itu, Ferry lantas menjalin komunikasi langsung dengan Febrie Adriansyah yang kala itu menjabat sebagai pimpinan penanganan kasus korupsi di Gedung Bundar. Respon dari sang eks Jampidsus pun tergolong menohok.
“Waktu itu pak Febrie bilang, ‘Wah itu Mau Jadi Tersangka. Coba Kamu Sampaikan Aja’ Begitu Aja,” tutur Ferry menirukan ucapan Febrie.
Percakapan tersebut dengan cepat bergeser ke pembahasan nominal “uang pengaman”. Ferry mengaku sempat menanyakan besaran yang harus disiapkan, namun Febrie menyerahkan sepenuhnya penentuan angka tersebut. Hingga akhirnya, patokan harga pun keluar dari mulut sang pejabat kepolisian/kejaksaan tersebut.
“Terus pak Febrie bilang 50, Gini 50 M,” tambahnya dengan mempraktikan gesture isyarat yang disampaikan Febrie kala itu.
Mendapatkan angka tersebut, Ferry bergegas menemui Tan Kian dan menyampaikan bahwa syarat aman agar lolos dari status tersangka adalah menyerahkan uang tunai senilai SGD 5 juta (sekitar Rp55 miliar). Menurut Ferry, Tan Kian sempat terkejut bukan main hearing ancaman penetapan tersangka sekaligus besarnya uang pelicin yang diminta.
Meski sempat syok, Tan Kian akhirnya menyanggupi. Uang tunai sebesar Rp55 miliar itu kemudian diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Namun, alur uang panas itu tidak sepenuhnya mengalir utuh ke tangan pejabat. Dari total Rp55 miliar yang dikumpulkan dari Tan Kian, sebesar Rp50 miliar diteruskan kepada Nurman Herin, sosok yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Febrie. Sementara sisa Rp5 miliar dipotong oleh Ferry sebagai komisi perantara.
“Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya. Dan sekarang, karena saya tahu saya salah, uang itu sudah saya kembalikan ke jaksa,” aku Ferry di hadapan majelis hakim.
Pengakuan Ferry Boboho semakin memperkuat konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Febrie Adriansyah. Eks Jampidsus tersebut kini berstatus terdakwa atas tuduhan pemerasan senilai Rp55 miliar dalam skandal Jiwasraya dan PT Asabri, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp350 miliar sepanjang periode 2020 hingga 2026.
Dugaan kejahatan sistematis ini dilakukan Febrie bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Boboho.
Menariknya, meski namanya berulang kali masuk dalam pusaran aliran dana dan naskah dakwaan resmi, Ferry Boboho hingga saat ini melenggang tanpa status tersangka. Keberaniannya membongkar praktik rasuah di jajaran penegak hukum ini menempatkannya di bawah perlindungan ketat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi pelaku yang berkooperasi (justice collaborator). (dbs/muz)





