Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kratom Ilegal Senilai Rp4,9 Miliar


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan 3.608 karung atau sekitar 90,2 ton kratom senilai Rp4,96 miliar, Rabu (4/11/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari kasus dugaan ekspor ilegal lima kontainer kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran menggunakan mesin incinerator di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo, Genuk, Semarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 104/Pid.B/2026/PN Smg tertanggal 18 Mei 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang Agus Rujito menerangkan, kasus tersebut, terungkap pada 10 September 2025 setelah Bea Cukai memeriksa ekspor PT Alam Lintas Senara.

“Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan barang yang dikirim. Dalam dokumen, barang diberitahukan sebagai 3.600 karung foodstuff coffee, padahal hasil pemeriksaan laboratorium memastikan isinya berupa kratom,” terangnya.

Baca juga:  Puluhan Korban Penipuan Perumahan Wadul DPRD, Komisi C Kawal Janji Pengembang akan Refund

Modus tersebut dilakukan dengan mengubah invoice dan packing list untuk menyamarkan kratom sebagai komoditas kopi.

“Penyidikan menetapkan empat tersangka, yakni WI dan AS selaku pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), ME dari pihak forwarding, serta MR sebagai broker. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ekspor,” ungkap Kajari.

Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2025, kratom berukuran lebih dari 600 mikron dilarang diekspor. Sementara kratom berukuran 600 mikron atau kurang dapat diekspor dengan persyaratan Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor, dan Laporan Surveyor.

Baca juga:  Solidaritas Sesama, 10 Anggota KORPRI Kabupaten Semarang Dibantu Perbaikan Rumah

Dijelaskan, di luar penindakan, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat penerimaan bea masuk dan bea keluar sebesar Rp2,25 triliun hingga akhir Oktober 2026. Angka tersebut mencapai 121,79 persen dari target tahunan dan tumbuh 22,48 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Penerimaan tersebut terdiri atas bea masuk Rp2,16 triliun dan bea keluar Rp91,95 miliar. Adapun penerimaan pajak dalam rangka impor mencapai Rp12,62 triliun, meningkat 26,51 persen,” pungkas Agus Rujito.

Bea Cukai dan Kejari Semarang menegaskan sinergi penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pemalsuan dokumen dalam kegiatan ekspor. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...