JATENGPOSD.CO.ID, – Ekstasi atau nama lainnya 3,4 metilenedioksimetamfetamin (MDMA) merupakan salah sejenis zat narkoba yang sering disalah gunakan oleh masyarakat terutama golongan remaja untuk berbagai tujuan. Ekstasi salah satu narkoba yang paling populer di antara kawula muda dewasa ini, ekstasi merusak secara emosional dan penggunanya kerap kali menderita depresi, kebingungan, kecemasan yang parah, paranoia, gangguan jiwa, dan masalah-masalah psikologis lainnya. Pil ekstasi zat obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Rentannya penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar atau siswa, disebabkan oleh: (1) perokok, artinya sebelum mereka terjerembab dalam kubangan gelap peredaran narkoba, mereka telah menjadi perokok aktif; (2) teman sejawat, atau lebih tepatnya genk remaja (baik itu genk motor maupun genk yang lain); (3) korban broken home atau kurang perhatian dari orang tua sehingga mereka mencari perhatian diluar rumah; (4) sikap berlagak keren didepan teman-temannya. Rokok pintu gerbang pertama yang akan menyeret pelakunya pada kubangan gelap narkoba. Hal ini disebabkan di dalam rokok mengandung nikotin, di samping zat-zat berbahaya lainnya yang menjadikan pelakunya mengalami kecanduan. Sistem kerja zat nikotin tersebut sama dengan sistem kerja pada narkoba yang membuat pelakunya juga kecanduan. Di samping itu, di dalam rokok itu sendiri mengandung zat-zat yang juga ada di dalam narkoba. Hanya saja, kadarnya lebih rendah. Oleh karena itu, pada titik tertentu perokok akan mengalami penderitaan gangguan fisik, kesehatan, mental maupun psikis sama dengan gangguan yang dialami oleh para pemakai narkoba (BNN dalam Suyadi, 2010:10).
Saat ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan data anak yang bermasalah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Permasalahan anak di bidang kesehatan dan NAPZA (1960 kasus) merupakan data kedua terbesar setelah masalah anak di bidang pendidikan (2496 kasus) dan terus meningkat selama 6 tahun belakangan ini (Data Komisi Perlindungan Anak Tahun 2011-2016). Data yang terus meningkat dari tahun 2011 sampai 2016 adalah permasalahan napza yang dipergunakan oleh anak dan remaja. Lebih lanjut KPAI menjabarkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada usia remaja mencapai 14 ribu jiwa dengan rentang usia 12–21tahun. Jumlah ini terbilang fantastis karena data terakhir dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes Universitas Indonesia menyebutkan total penduduk Indonesia yang menggunakan narkoba pada segala usia mencapai 5 juta orang. Berarti 2,8% dari total pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja pada tahun 2015 (www.kpai.go.id).
Selayaknya keluarga menjalankan fungsinya dengan benar terhadap tumbuh kembang anak. Dukungan keluarga sangat diperlukan untuk mengurangi resiko anak melakukan penyalahgunaan narkoba melalui sumber daya keluarga dan kekuatan-kekuatan keluarga yang mampu meningkatkan serta mencegah terjadinya anggota keluarga berhubungan dengan narkoba. Beberapa kondisi yang selayaknya dilakukan oleh orang tua agar mampu mencegah anak masuk dalam lingkaran narkoba, diantaranya adalah meningkatkan peran kasih sayang di dalam keluarga, dukungan emosional, harapan yang dibangun serealitas mungkin terhadap anaknya, memberikan kesempatan dan memberikan penghargaan tinggi terhadap upaya anak, dukungan mimpi dan cita-cita anak serta membantu mendukung kuat anak dalam kelompok jaringan positif yang dibangun keluarga.