Komisi E Gali Data Informasi Ketenagakerjaan

PANTAU BPJS. Komisi E memantau pelaksanaan BPJS di Kendal. ist

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kalangan Komisi E DPRD Jateng kembali mengunjungi perusahaan, guna mencari data dan informasi mengenai ketenagakerjaan. Kali ini Dewan mengunjungi perusahaan PT Sari Tembakau Harum, Cepiring, Kendal, Senin(17/9/2018).

Manajer Operasional PT Sari Tembakau Harum, Joko Surono menjelaskan perusahaan ini sudah berdiri sejak 9 November 2006, dan saat itu sudah mempekerjakan sejumlah 2.000 karyawan yang mayoritas kaum perempuan.

“kami hampir 93% pekerja wanita di sini, dari segi usia 18-40 tahun. Dan tidak pernah mempekerjakan karyawan yang usianya di bawah 18 tahun,” Ucap Joko

iklan

Jamsostek Disnaker Kendal, Dwi Purwanto menambahkan penentuan UMK yang digunakan menggunakan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Upah minimum Kendal Rp 1,9 juta per bulan. Namun karyawan yang bekerja tidak hanya mendapatkan upah gaji saja, namun juga mendapatkan BPJS kesehatan maupun hari tua.

Baca juga:  3.000 Massa Long March ke Jakarta Dukung Cak Imin Wapres Jokowi !

“Untuk BPJS perusahaan sudah melaksanakan, walaupun masih ada beberapa perusahaan yang melaksanakannya. Ini PR untuk pimpinan perusahaan karena untuk sekarang BPJS wajib hukumnya.”

Menanggapi hal itu, Muh Zen Adv selaku pimpinan rombongan Komisi E menilai PT Sari Tembakau Harum sudah cukup membantu kesejahteraan untuk masyarakat sekitar.

“Dari segi upah, dan fasilitas lainnya di perusahaan ini sudah cukup memadai untuk penilaian kesejahteraan pegawainya.” Ujarnya

Sri Marnyuni menanyakan persoalan yang terjadi di perusahaan ini, yang tadinya dari 2.000 pegawai menjadi 646 pegawai. “Faktor apa yang membuat tenaga kerja berkurang seperti itu. Dan, menanyakan persoalan BPJS apa sudah semua pegawai mendapat rata untuk fasilitas ini.” tanya Anggota Legislator itu

Baca juga:  Cabai di Solo Mahal, Pembeli Buru Cabai Yang Sudah Layu

Menanggapi itu, Joko Surono mengatakan untuk berkurangnya pegawai terjadi karena volume produksi menurun. Dijelaskannya ketentuan produksi tergantung dengan jumlah pasar, jika jumlah pasar menurun otomatis volume produksi juga akan menurun, dan kami terpaksa memberhentikan sebagian pegawai. Namun untuk fasilitas BPJS sudah semua karyawannya di daftarkan dari kesehatan maupun untuk hari tua.​ (ahm)

iklan