Keadilan Dan Kesejahteraan Rakyat, Kunci Utama Memperkuat Persatuan Nasional

Sosialisasikan Empat Pilar, Rinto Subekti

Anggota DPRRI Rinto Subekti melakukan sosialisasi empat pilar pada masyarakat Sragen. Foto : ade ujianingsih/jatengpos
Anggota DPRRI Rinto Subekti melakukan sosialisasi empat pilar pada masyarakat Sragen. Foto : ade ujianingsih/jatengpos

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN –  Untuk mempertahankan dan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Kesejahteraan tidak boleh hanya menjadi milik segelitir kelas tertentu, tetapi harus dirasakan  oleh seluruh rakyat Indonesia di kota dan pelosok pedesaan.

Kedua, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimuat dalam sila ke 5 Pancasila. Keadilan harus menjadi ideologi dan pegangan dalam setiap pengambilan kebijakan pusat hingga daerah. Ketiga, Implementasi nilai-nilai Pancasila dan  Undang Undang Dasar 1945, dalam setiap kehidupan, oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah.

“Saat ini banyak keluhan dari masyarakat bahwa kehidupan masyarakat kecil makin terjepit dikarenakan beban ekonomi yang semakin tinggi. Misal pencabutan subsidi BBM, kenaikan tarif dasar listrik dan Gas. Sementara beberapa regulasi dan kebijakan  pemerintah, justru dirasa hanya berpihak pada kalangan pengusaha besar. Jika kesejahteraan tidak dirasakan oleh masyarakat, apalagi jika keadilan dirasa tidak menjadi nafas dalam semua kebijakan pembangunan,  maka  stabilitas nasional, kesatuan nasional akan mudah digoyah, karena masyarakat tidak bisa merasakan kehadiran negara,” kata Rinto Subekti saat menggelar kegiatan empat pilar di pendopo karangmalang, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen tanggal 17 oktober 2018.

iklan
Baca juga:  Pemkab Temanggung Raih Opini WTP Tujuh Kali Secara Beruntun

Sosialisasi yang diikuti 150an peserta dari tokoh masyarakat tersebut, Rinto juga memaparkan masalah azas Pancasila yang sudah mulai luntur dalam masyarakat terutama kalangan generasi muda. Terlihat dari lunturnya kebersamaan dalam hidup gotong royong.

Dalam kesempatan tersebut, Rinto juga mengatakan, Sosialisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut dijalankan atas dasar ketentuan pasal  5, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MPR mempunyai tugas Memasyarakatkan ketetapan MPR, Memasyaratkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya, dan Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (dea/bis)

Baca juga:  Rinto Subekti: Gotong Royong Intisari Pengamalan Pancasila
iklan