Perbankan Syariah merupakan suatu system Perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum (syariah) Islam. Usaha pembentukan system ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan Riba serta larangan investasi untuk usaha – usaha yang dikategorikan haram. Misalnya usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram. Dimana hal ini tidak dijamin oleh system Perbankan Konvensional. Perkembangan Industri Perbankan dan Keuangan Syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian juga di sektor Riil banyak bermunculan entitas Syariah seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah dan sebagainya.
Sistem Keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial tetapi sudah sampai kepada Lembaga Keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk system keuangan atau Lembaga Keuangan yang yang sesuai dengan prinsip islam adalah terbebas dari unsur Riba. Kontrak Keuangan yang dapat dikembangkan serta dapat menggantikan system riba adalah mekanisme syirkah yaitu musyarakah dan mudharabah (bagi hasil).
Mudharabah dan musyarakah dapat dikedepankan sebagai dua produk islam yang muncul dari ide dasar bahwa perbankan islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut berperannya mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dari bagi hasil pendataan atau dari untung usaha yang didapatkan oleh perusahaan yang menjadi rekan usahanya.
Maka seiring dengan berkembangnya entitas syariah tersebut, maka muncul pula permintaan akan standart akuntansi syariah yang relevan diterapkan dalam dalam suatu entitas syariah. Pada dasarnya standart akuntansi syariah merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan Laporan Keuanagan. Dengan adanya standar Akuntansi syariah, Laporan Keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar Akuntansi juga digunakan oleh pemakai Laporan Keuangan seperti, kreditor, investor,pemerintah dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar.
Tuntutan akan standar interpretasi atas informasi keuangan tersebut seiring dengan fenomena di tengah masyarakat dimana marak bermunculan entitas syariah di sekitar kita yang turut meramaikan kancah dunia perekonomian di Indonesia. Ramainya entitas syariah juga didukung dengan masyarakat kita yang mayoritas muslim serta komitmen menghindari transaksi haram. Dalam kegiatannya, entitas syariah tidak boleh menyimpang dari landasan dan prinsip syariah itu sendiri karena munculnya entitas syariah adalah untuk menyempurnakan system sosialis dan konvensional, yang bukan saja berorientasi pada profitabilitas tapi juga bagaimana entitas syariah itu sendiri mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis di dunia perekonomian yang dapat menciptakan sebuah kegiatan unit usaha yang efektif dan efisien (terbebas dari riba, gharar, maysir) sehingga dapat berimplikasi pada pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menciptakan pasar ekonomi yang sehat dan menghilangkan paradigma dzalim.
Munculnya beragam entitas Syariah di Indonesia bertujuan untuk menjadi wadah bagi penduduk Indonesia yang sebagian besar penduduknya muslim. Dengan adanya entitas tersebut diharapkan tidak ada kerancuan dalam proses muamalah, sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang sesuai dengan syariah. Persaingan usaha dewasa ini mendorong munculnya berbagai jenis entitas syariah dengan beragam jenis produk dan system usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif.
USWATUN CHASANAH, S.Pd
GURU SMK NEGERI 1 KENDAL