Pelaksanaan tugas guru tidak akan terlepas dari peran dan fungsi guru, baik secara umum, yaitu peran dan fungsi yang memadukan kedudukan guru sebagai pengajar, pendidik dan anggota masyarakat maupun secara khusus, yaitu peran dan fungsi guru dalam proses pembelajaran di kelas. Untuk lebih mengetahui pelaksanaan tugas guru secara umum, Usman (2001 : 8) mengemukakan bahwa tugas guru terbagi atas tiga bagian, yaitu : tugas dalam bidang profesi, tugas dalam bidang kemanusiaan dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Sementara itu Rosmiati (2005 : 38 – 39) mengemukakan bahwa guru dalam pelaksanaan tugasnya memiliki peran yang meliputi guru sebagai : motivator; fasilitator; pembimbing; evaluator;  pengembang materi pelajaran;  pengelola proses belajar mengajar; dan  agen pembaharu.
Sebagai fasilitator, perlu akhli dan menguasai secara utuh bidang studi yang diajarkannya, karena guru perlu memberikan contoh mengenai banyak cara mengatasi bagi peserta didiknya yang mengalami kesulitan, terutama pada peserta didiknya yang berusaha mendalami mata pelajaran yang diajarkannya.
 Sebagai pembimbing, guru perlu memberikan perhatian kepada peserta didiknya yang mendapatkan kesulitan dalam belajar, dengan penuh kesungguhan dan penuh tanggung jawab. Sebagai pengelola kegiatan belajar mengajar, guru perlu mengerahkan semua sumber belajar, mendayagunakan semua potensi serta fasilitas yang berhubungan dengan proses belajar mengajar di kelas. Sebagai agen pembaharu, guru dituntut untuk aktif berinisiatif serta kreatif untuk dapat membuat pembaharuan-pembaharuan pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kecenderungan yang bakal terjadi dalam masyarakat. Untuk itu guru tidak boleh lepas dari informasi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang menjadi bidang ajarnya.
Secara lebih rinci Gagne (Syah, 2005 : 252) mengemukakan bahwa pelaksanaan tugas guru dalam PBM, meliputi sebagai: designer of intruction (perancang pengajaran), managar of instruction (pengelola pengajaran) dan evaluator of student learning (penilai prestasi belajar siswa).
Pertama guru sebagai Designer of Intruction. Fungsi ini menghendaki guru untuk senantiasa dan siap merancang kegiatan belajar mengajar yang berhasilguna dan berdaya guna. Untuk merealisasikan fungsi tersebut, maka setiap guru memerlukan pengetahuan yang memadai mengenai prinsip-prinsip belajar sebagai dasar dalam menyusun rancangan kegiatan belajar mengajar. Rancangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut: memilih dan menentukan bahan pelajaran,  merumuskan tujuan penyajian bahan pelajaran, memilih metode penyajian bahan pelajaran yang tepat dan menyelenggarakan kegiatan evaluasi prestasi belajar.
Kedua guru sebagai Manager of Instruction. Fungsi ini menghendaki kemampuan guru dalam mengelola seluruh tahapan proses belajar-mengajar. Di antara kegiatan-kegiatan pengelolaan proses belajar mengajar, yang terpenting ialah menciptakan kondisi dan situasi sebaik-baiknya, sehingga memungkinkan para siswa belajar secara berdayaguna dan berhasil guna. Selain itu, kondisi dan situasi tersebut perlu diciptakan sedemikian rupa agar proses komunikasi baik dua arah maupun multi arah antara guru dan siswa dalam PBM dapat berjalan secara demokratis. Alhasil, baik guru sebagai pengajar maupun siswa sebagai pelajar dapat memainkan peranan masing-masing secara integral dalam konteks komunikasi instruksional yang kondusif.
Ketiga guru sebagai Evaluator of Student Learning. Fungsi ini menghendaki guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan taraf kemajuan prestasi belajar atau kinerja akademik siswa dalam setiap kurun waktu pembelajaran. Pada asasnya, kegiatan evaluasi prestasi belajar itu seperti kegiatan belajar itu sendiri, yakni kegiatan akademik yang memerlukan kesinambungan. Evaluasi, idealnya berlangsung sepanjang waktu dan fase kegiatan belajar selanjutnya. Artinya, apabila hasil evaluasi tertentu menunjukkan kekurangan, maka siswa yang bersangkutan diharapkan merasa terdorong untuk melakukan kegiatan pembelajaran perbaikan.
Umu Baroroh, S.Pd, SD
SD N 2 Badamita Rakit,Banjarnegara
Â