JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan melalui kuasa hukumnya, mempertimbangkan untuk melaporkan portal berita tamshnews.com terkait berita soal penyebab gugurnya ratusan petugas KPPS.
“Iya akan kami pertimbangkan, karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini,” kata kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Karena berita tersebut, kata Amin, akhirnya publik menilai bahwa yang menyatakan KPPS meninggal secara masal karena diracun itu, digiring kepada kliennya, yaitu Ani Hasibuan.
“Kemudian banyak juga berita itu diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di mention bahwa ini pendapatnya dokter Hasibuan,” ucap Amin.
Kendati demikian, Amin tidak menyebutkan kapan akan melakukan langkah pada media tersebut, karena pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai portal berita ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih berpikir apakah media portal tamshnews.com ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya SIUP ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada, dia bukan redaksi resmi, bukan kantor berita resmi maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik Polri. Tapi tunggu dulu, kami masih menunggu proses penyidikan hari ini,” ucap Amin.
Ani Hasibuan sendiri diagendakan untuk diperiksa pada Jumat ini mulai pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ani Hasibuan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Disebutkan dalam surat panggilan untuk Ani, konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan. Adapun berita itu berjudul ‘Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS’.
Surat panggilan untuk Ani Hasibuan, bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019. (fid/ant)