Penerbitan Paspor 2017 Meningkat

Pejabat Kantor Imigrasi Kelas II Pati melaporkan capaian kinerja instansi setempat sepanjang tahun 2017. FOTO: AGUS RIYANTO/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Kantor Imigrasi Kelas II Pati melaporkan sebanyak 2.617 penerbitan paspor 24 halaman sepanjang tahun 2017 ini. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan pada tahun 2016 lalu, yang hanya 1.108 paspor.

Peningkatan itu dikarenakan banyaknya minat masyarakat di wilayah Pati dan kabupaten sekitar yang bekerja maupun berkunjung ke luar negeri.

Untuk penerbitan paspor 48 halaman, tahun 2017 ada sebanyak 30.760 paspor. Berdasarkan data yang masuk ke pihak Kantor Imograsi Kelas II Pati, paspor tersebut digunkaan untuk bekerja di luar negeri.

“Namun, ada juga yang mengurus paspor hanya untuk berkunjung ataupun berlibur ke luar negeri,” ujar Suryono selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati baru-baru ini.


Baca juga:  Perketat Pembuatan Paspor, Tekan Penyalahgunaan Ijin Paspor WNI

Suryono mengatakan, sepanjang tahun 2017 ini, ada sebanyak enam penundaan penerbitan paspor yang diduga sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

“Sebelum memberikan paspor itu, kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait peruntukan penggunaan paspor. Apabila ada hal yang mencurigakan, kami tidak bisa memberikan paspor itu,” terangnya.

Suryono mengaku khawatir, jika paspor tersebut nantinya disalahgunakan. Namun sejauh ini, kasus penyalahgunaan paspor yang marak terjadi, yakni diwilayah Jepara.

Mengingat Warga negara Asing (WNA) yang berada di wilayah tersebut, kata Suryono, ternyata paspor yang dimiliki mereka tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami juga menemukan ada seorang WNA yang memiliki paspor untuk izin tinggal terbatas di wilayah Jepara. Tetapi, sampai pada rentang waktu yang sudah ditentukan, ternyata para WNA itu masih berada di lokasi dan melakukan aktivitas bekerja,” tegasnya.

Baca juga:  Delapan SD di Kudus Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Karena WNA yang bersangkutan menyalahi aturan keimigrasian,  lanjut Suryono, maka pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pati langsung menangkap dan sebagian sudah dideportasi.

Ia berharap masyarakat tidak main-main dengan pembuatan paspor. Sebab, paspor adalah dokumen negara jika peruntukannya tidak sesuai dengan izin penerbitan, maka akan ada sanksinya. (gus/rif/udi)