JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi A DPRD Jateng mencari formula mengenai tata cara perekrutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Masa keanggotaan KPID Jateng 2017-2020 akan berakhir, dengan demikian akan dibuka perekrutan keanggotaan baru periode 2020-2013.
Supaya perekrutan berjalan lancar dan transparan, pada Jumat (4/10/2019), Komisi A menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta. Dalam kunjungan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo di ruang kerjanya.
Ketua Komisi A M Soleh mengungkapkan, sejauh ini masih banyak hal yang perlu dipersiapkan terkait pergantian keanggotaan KPID Jateng periode berikutnya.
“Kami bermaksud mengetahui secara detail proses dalam pemilihan anggota KPID Jateng mendatang, sebab nantinya akan diseleksi oleh kami di Komisi A,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, lanjut dia, Komisi A juga berdiskusi mengenai gagasan perda inisiatif tentang muatan lokal yang berada di Jateng. Meskipun beberapa stasiun televisi sudah menayangkan siaran muatan lokal, namun soal isi, durasi, dan intensitas penayangan masih harus disempurnakan.
“Secara konten sudah cukup bagus, namun waktu dan durasi penayangannya harus sedikit ditambah. Hal ini akan menjadi evaluasi kami, sehingga harapan ke depan dapat juga diperkenalkan objek pariwisata di masing-masing daerah,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat berharap dengan perekrutan keanggotaan KPID yang baru pada Februari 2020 mendatang kualitas dan kuantitas harus terus membaik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat teradap pihak penyelenggara pemerintahan daerah sebagai pengawas.
“Proses rekrutan sampai dengan panitia seleksi harus sangat diperhatikan dengan dasar-dasar yang baik, sehingga nanti dapat menghasilkan anggota yang sangat berkompeten sebagai ujung tombak KPID.”
Menjawab hal itu, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan kerja komisi A DPRD Jateng. Hal tersebut bisa menjadi sarana untuk saling tukar informasi terkait perkembangan penyiaran di daerah.
Menambahkan pernyataan Mulyo Hadi, komisioner KPI Pusat Mohamad Reza menyarankan untuk proses apa saja menyangkut KPID, sebaiknya menggunakan dasar hukum yang jelas yaitu Peraturan KPI Nomor 1 tentang Kelembagaan KPI.
“Di sini semua sudah dijelaskan, acuannya di PKPI tersebut. Dengan begitu diharapkan kualitas dan kuantitas perekrutan semakin baik dan efisien.(udi)