JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan anggaran untuk pemberian santunan kematian kepada ahli waris di Kudus pada tahun 2020 dinaikkan menjadi Rp7,6 miliar.
“Usulan kami tahun 2020 sebesar Rp7,6 miliar termasuk untuk pemberian bantuan uang tunggu untuk pasien sakit di kelas III. Sementara anggaran tahun ini dialokasikan sebesar Rp5 miliar,” kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agung Eko Raharjo di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan usulan kenaikan anggaran pada APBD 2020 tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal. Untuk pemberian santunan kematian tahun 2019, kata dia, sudah menyasar 4.106 keluarga penerima manfaat.
Adapun besarnya santunan yang diberikan sebesar Rp1 juta untuk warga yang meninggal karena sakit, sedangkan meninggal karena kecelakaan mendapat santunan Rp2,5 juta.
Sementara uang bantuan untuk warga Kudus yang menjalani perawatan di rumah sakit di ruang kelas III tercatat sebanyak 824 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp50.000.
Jika sebelumnya santunan kematian harus lama menunggu pencairannya, maka tahun ini diupayakan sehari langsung cair. “Dengan catatan semua persyaratan lengkap sehingga bisa secepatnya dicairkan,” ujarnya.
Agar pencairannya bisa dilakukan dalam waktu sehari, Pemkab Kudus sebelumnya juga menginstruksikan camat atau kepala desa turut membantu warganya tersebut.
Adanya santunan kematian tersebut, diharapkan bisa meringankan beban keluarga ahli waris, terutama dari keluarga tidak mampu. (fid/ant)