Henry Indraguna Akui Susah Penuhi Syarat

Calon Independen Mustahil Maju Pilkada

BERTEMU : Pengacara kondang, Henry Indraguna saat bertemu dengan Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti didampingi Komisioner Bambang Christanto dan Puji Kusmarti di Kantor KPU Solo, Kamis (28/11).
BERTEMU : Pengacara kondang, Henry Indraguna saat bertemu dengan Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti didampingi Komisioner Bambang Christanto dan Puji Kusmarti di Kantor KPU Solo, Kamis (28/11).

JATENGPOS.CO.ID, SOLO -Pengacara kondang sekaligus bakal calon (balon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo menilai persyaratan bagi calon independent mustahil untuk dipenuhi dan berdampak mematikan calon dari jalur perseorangan. Pasalnya, sejumlah syarat sangat sulit direalisasikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kader PDI Perjuangan (PDIP) yang tengah menanti rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlogo banteng tersebut mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang berat untuk dilaksanakan terkait syarat yang harus diajukan calon independen.

“Setelah tadi saya bertemu dengan Ketua KPU Kota Solo dan kawan-kawan komisioner, saya diterangkan tentang persyaratannya dan saya melihat persyaratannya sangat susah sekali menyerahkan syarat dukungan untuk bakal calon yang sesuai jadwal paling lambat tanggal 23 Februari 2020,” jelasnya.

Baca juga:  Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 7,29 Miliar dari Rokok Ilegal

Pasalnya, syarat dukungan yang harus dikumpulkan tidak hanya cukup dengan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saja, melainkan juga harus dilengkapi surat pernyataan dukungan yang harus ditandatangani orang yang bersangkutan. Apalagi jumlahnya untuk Kota Solo minimal sebanyak 35.870 lembar.

iklan

“Itu jumlah minimal ya, kalau mau aman ya 40.000 ribu karena tadi disampaikan untuk berjaga-jaga siapa tahu saat diverifi kasi ada yang tidak terbaca atau lainnya. Waktunya sampai 23 Februari tanpa ada kesempatan perbaikan. Nah ini kan sudah mau Desember, pastinya akan terpotong libur Natal dan Tahun baru. Jadi dari sisi waktu jelas tidak mungkin,” paparnya kepada wartawan usai berkonsultasi dengan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti dan komisioner di Kantor KPU Solo, Kamis (28/11).

Baca juga:  Pelatihan Kegiatan Pengembangan Kegiatan Masyarakat Untuk Peningkatan Kualitas Keluarga

Kedua, dari sisi surat pernyataan, Henry menegaskan dari survey yang dilakukan tim suksesnya di lapangan, mayoritas orang tidak keberatan menyerahkan fotokopi KTP, namun enggan jika harus tandatangan surat pernyataan.

“Dari 50 responden yang kami datangi, 48 orang mengatakan tidak mau membuat dan menandatangani surat dukungan dengan berbagai alasan,” paparnya.

Karena itu, Henry sampai pada kesimpulan jika merupakan hal mustahil balon independent bisa memenuhi syarat yang ditentukan KPU. Termasuk dirinya.

“Saya yakin, tidak hanya saya, yang lain pun pasti juga kesulitan. Misalnya biaya kita tidak ada masalah, kita masih terbentur waktu yang sempit. Jadi saya angkat tangan kalau maju independen. Mustahil bisa dipenuhi syaratnya,” tandasnya.

Baca juga:  Apresiasi Turba Henry Indraguna, Hari Tanoe Sebut Semua Caleg Harus Mengikuti

Sedangkan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan KPU pusat sudah merevisi PKPU Nomor 15/2019 dengan PKPU Nomor 16/2019. Di PKPU itu diatur penyerahan syarat dukungan ditetapkan 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020 untuk calon perseorangan Pilkada Kabupaten/Kota.

“ Syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Solo 2020 yaitu minimal 35.870 KTP elektronik dan pernyataan dukungan yang ditandatangani pendukung. Dokumen syarat dukungan akan diverifikasi faktual secara door to door atau individu per individu. Dan tersebar di minimal tiga kecamatan di Solo,” urainya. (Jay/bis/rit)

iklan