BNNK Temanggung Rehabilitasi 43 Penyalahguna Narkoba Selama 2019

JATENGPOS.CO.ID, Temanggung – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung pada 2019 telah merehabilitasi sebanyak 43 penyalahguna narkoba, kata Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita.

“BNNK Temanggung juga telah memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 20 mantan penyalahguna narkoba,” katanya di Temanggung, Kamis.

Ia menyampaikan rehabilitasi dilakukan baik di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat maupun di institusi penerima wajib lapor.

Renny menyebutkan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang bekerja sama dengan BNNK Temanggung, yaitu RSUD Temanggung dan Klinik Pratama BNNK Temanggung.

iklan

Saat ini Klinik Pratama BNNK Temanggung sudah menjadi institusi penerima wajib lapor dan berdasarkan penilaian instrumen standar rehabilitasi di BNNP dan BNN kabupaten/kota oleh pihak Deputi Rehabilitasi BNN RI.

Baca juga:  Dokter Terlibat Sindikat PCC

“Klinik Pratama BNNK Temanggung mendapatkan total skor akhir sebesar 186 dengan persentase akhir sebesar 97 persen termasuk dalam kategori A,” katanya.

Renny mengatakan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang bekerja sama dengan BNNK Temanggung, yaitu RSU Gunung Sawo Temanggung, Klinik Pratama Brastomolo, dan RS PKU Muhammadiyah Temanggung.

Ia menuturkan rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkoba dan mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Guna mendukung kegiatan rehabilitasi berkelanjutan, katanya terdapat layanan pascarehabilitasi di BNNK Temanggung. Layanan pascarehabilitasi reguler sebanyak 20 orang dan layanan rawat lanjut sebanyak 20 orang.

Layanan pascarehabilitasi bertujuan untuk membawa mantan penyalahguna hingga titik berhenti total menggunakan narkoba dan menurunkan angka kekambuhan yang biasa dialami mantan penyalahguna narkoba.

Baca juga:  Dinkes Temanggung Terima 10 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Tahap 2

“Selain memberikan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, BNNK Temanggung telah memberikan layanan asesmen terpadu kepada 10 orang tersangka yang sedang menjalankan proses hukum,” katanya. (fid/ant)

iklan