Sistem e-RDKK dan Kartu Tani Dapat Apresiasi Pengamat

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) diapresiasi pengamat. Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020.

Pengamat pertanian Universitas Gadjah Mada Jamhari menilai, dengan sistem elektronik bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020. Dia menilai wajar, bila Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

“Sebab (validasi) kebenaran data NIK dan e-KTP itu kan pada instansi lain,” ujar Jamhari, Rabu, (29/1).

Jamhari menjelaskan, data manual yang dijadikan rujukan Kementan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Dia menduga bisa muncul data ganda melalui validasi manual.


Baca juga:  Kualitas Pupuk Menjadi Kunci Kemajuan Pertanian

“Nanti malah ada pemilik identitas yang ganda, jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya. Yang validasi data kependudukan itu instansi pemeritahan lainnya,” ujar Jamhari.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Apalagi, mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 berkurang menjadi 7,9 juta ton.

“Dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya,” jelas Sarwo Edhy.

Data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

Baca juga:  Permentan No. 01/2019, Lindungi Petani dari Pupuk Organik Bermutu Rendah

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tambahnya.

Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga:  Pestisida Palsu Rugikan Produsen dan Petani

“Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri,” pungkas Sarwo Edhy.(*)