Keluarnya Permendikbud RI No 31 Th 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja cukup mengejutkan dunia Pendidikan. BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan BOS Kinerja dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan Pendidikan. BOS Afirmasi yang diberikan kepada sekolah penerima sebesar Rp24.000.000,00 sedangkan BOS Kinerja sebesar Rp19.000.000,00. Masing-masing ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp2.000.000,00 per siswa. Jumlah siswa sasaran prioritas adalah jumlah siswa kelas VI (SD), siswa kelas IX (SMP) dan kelas XII (SMA/SMK) pada tahun pelajaran 2018/2019.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bertujuan untuk melaksanakan program digitalisasi sekolah dengan memanfaatkan akses rumah belajar melalui pembelajaran berbasis android. Alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja digunakan untuk membiayai penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar melalui laman belajar.kemdikbud.go.id. Fasilitas yang harus disediakan adalah tablet sejumlah siswa sasaran, computer PC, laptop, hardisk, proyektor, dan jaringan nirkabel (access point).
Tercatat ratusan sekolah pada setiap kabupaten di seluruh Indonesia menerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Tentu dana yang dikucurkan pemerintah tidak bisa dikatakan sedikit. Portal Rumah Belajar sudah disediakan Kemdikbud, Laptop, Komputer PC, proyektor, jaringan nirkabel, hardisk, dan ribuan tablet sudah tersedia. Namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk SMP, SMA, SMK, program digitalisasi dengan pembelajaran berbasis android sudah memungkinkan untuk dilaksanakan. Karena sudah ada guru TIK, operator khusus jaringan, dan sudah melaksanakan UNBK. Lain halnya dengan SD. Hasil wawancara dengan sejumlah Kepala Sekolah SD penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, realisasi dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja baru pada tahap pengadaan fasilitas akses rumah belajar. Tetapi untuk pembelajaran berbasis android belum bisa dilaksanakan. Salah satu penyebabnya adalah guru SD yang basic pendidikannya PGSD belum memahami cara meng’akses’ rumah belajar. Di SD tidak ada guru TIK ataupun operator khusus jaringan. Jadi bisa dikatakan dikucurkannya BOS Afirmasi dan BOS Kinerja khususnya untuk SD belum bisa merubah pola pembelajaran.
Agar kucuran dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk SD tidak sia-sia, tentunya harus diambil langkah – langkah tertentu dari berbagai pihak terkait. Pertama, guru SD harus selalu aktif mengembangkan kompetensinya agar bisa mengikuti perkembangan IT. Semua guru pasti sudah memiliki android dan bisa menggunakannya, meski hanya sebatas sebagai alat komunikasi pribadi. Jadi tinggal bagaimana guru bisa mengembangkan kompetensinya. Guru juga bisa mengikuti pelatihan-pelatihan tentang pembelajaran berbabis android. Kedua, Kepala Sekolah bisa mengalokasikan dana pengembangan kompetensi guru dalam RKAS tahun 2020 ini. Anggaran ini bisa digunakan untuk membiayai guru untuk mengikuti pelatihan di luar sekolah atau bisa digunakan untuk mengadakan IHT terkait dengan pembelajaran berbasis android. Ketiga, dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten untuk mengadakan pelatihan yang didanai oleh Anggaran Pemerintah Daerah. Dengan demikian akan terjadi sinergi dari SD penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Program Digitalisasi Sekolah dari Kemdikbud.
Program Digitalisasi Sekolah dengan pembelajaran berbasis android untuk semua jenjang sekolah bukan hanya mimpi dengan dukungan dari semua pihak.
Oleh :
Sunarti, S.Pd
Kepala SD Negeri 1 Demangan Kec. Sambi, Kab. Boyolali