JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mulai bekerja sesuai dengan peraturan jam kerja sebagaimana sebelum pandemi virus corona baru atau COVID-19 dengan menerapkan ketentuan normal baru terutama terkait dengan protokol kesehatan.
“ASN sudah kembali kerja, tapi karena masih suasana pandemi COVID-19 maka dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk semua kegiatan,” kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono dalam rapat koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 di Aula Adipura Kencana Kantor Wali Kota Magelang di Magelang, Senin.
Setiap ruang dan kantor, kata dia, harus ada fasilitas, seperti cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, dan alat pengukur suhu badan, sedangkan untuk sementara waktu penggunaan atribut dan apel ditiadakan sampai ada rekomendasi selanjutnya.
Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah untuk mengendalikan jajarannya terkait dengan hal tersebut guna memastikan para pegawai dalam kondisi sehat.
“Kesehatan adalah prioritas nomor satu saat ini. Bahkan, dalam SE Menpan, ASN berusia di atas 50 tahun yang mempunyai riwayat gangguan kesehatan supaya diberi kelonggaran bekerja tidak seperti yang lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.
Joko mengingatkan pada kepala OPD untuk memantau dengan seksama kesehatan jajarannya. Jika ada indikasi COVID-19 maka harus segera ditangani, dilaporkan kepada Dinas Kesehatan atau puskesmas.
Dia mengatakan pada intinya normal baru terkait dengan tertib, disiplin, dan taat terhadap protokol kesehatan.
ASN, kata dia, harus menjadi teladan masyarakat terkait dengan normal baru, misalnya tentang perilaku secara sederhana dengan mengenakan masker jika keluar rumah.
Ia mengatakan OPD yang memiliki tugas pelayanan secara langsung kepada masyarakat juga harus menerapkan pengaturan secara seksama, antara lain di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah kelurahan dan kecamatan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BPKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono mengatakan pelaksanaan jam kerja ASN Pemkot Magelang, yakni untuk lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, sedangkan untuk enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.00-12.30 WIB.
Ia mengatakan setiap pegawai menyesuaikan target kinerja sesuai dengan kondisi terkini, sedangkan penyelenggaraan pelayanan pada unit pelayanan publik di bidang adiministrasi memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu, katanya, atasan langsung memberikan bimbingan atau pendampingan kepada pegawai yang melaksanakan ketentuan bekerja dari rumah dalam penyelesaian tugas.
“Memanfaatkan teknologi informasi, email, WA, telekonferensi, dan media digital lainnya dalam memberikan pelayanan kedinasan,” katanya.
Ia mengatakan protokol kesehatan COVID-19 secara umum bagi ASN, antara lain mengatur jarak aman antarpegawai minimal satu meter di dalam ruangan kerja dan ruang rapat.
“Pegawai diminta mengurangi penggunaan kendaraan umum saat berangkat dan pulang kantor,” katanya.
Pegawai juga harus disiplin, mencuci tangan tangan, menggunakan cairan pembersih tangan, mengukur suhu tubuh, menghindari bekerja lembur, wajib memakai masker dan presensi secara manual. (fid/ant)