Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Direncanakan 0,25 Persen

RAPAT PANSUS: Pansus Pajak Daerah menggelar rapat lanjutan bersama OPD di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Jumat (19/6/2020). (foto: dok humas dprd jateng)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng, Jumat (19/6). Rapat dipimpin Ketua Pansus Agung Budi Margono dan diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Inspektorat.

Menurut Agung, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) jadwal pembahasan Pansus Senin (15/6) dan Jumat (19/6). Karena minggu depan sudah masuk Recana Keeja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Kemudian, kita akan menuggu Bamus untuk sinkronisasi hasil pembahasan ini. Karena itu, kita harapkan tuntas segerA,” kata Politikus PKS yang juga anggota Komisi C.

Baca juga:  Partisipasi Pemilih Pilgub di Kendal Tak Penuhi Target

Ia melanjutkan ada 3 poin yang akan dibahas lebih lanjut dan dokumennya saat ini sudah disampaikan. Yakni, persandingan antara Perda Pajak Jateng Nomor 2/2011, Nomor 7/2017, dan Raperda perubahan kedua yang dapat direview ulang. Kedua, pembahasan tentang hitungan-hitungan pajak pasca kenaikan dan ketiga tentang beberapa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dijawab oleh eksekutif.

iklan

“Itu tiga hal penting, saya harapkan ada masukan maupun pembahasan yang seksama dari teman-teman pansus maupun eksekutif,” ujar Agung.

Sementara, dalam penjelasanya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengemukakan raperda perubahan kedua itu hanya menyangkut dua pasal, 8 dan 9. Pasal 8 tentang tarif kendaraan pribadi untuk kepemilikan pertama dengan rencana kenaikan sebesar 0,25% atau dari 1,5% yang berlaku sejak 2011 menjadi 1,75%.

Baca juga:  TOLONG!!! Dua Desa di Bumiayu Ini Terancam Terisolir

“Sedang untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, milik lembaga keagamaan/ sosial, dan pemerintah sama alias tidak naik,” ujarnya.

Pasal 9, kata dia, tentang pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan tarif 2,25% untuk kepemilikan kendaraan kedua, 2,75% kepemilikan kendaraan ketiga, 3,25% untuk keempat, 3,75% untuk keempat dan seterusnya.

“Di pasal 9 itu kami mengusulkan tarif progresif kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor isi silinder 150 cc ke atas dan roda empat. Bukan lagi 200 cc ke atas,” jelasnya.(udi)

iklan