Membangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi dengan RUU Cipta Kerja

Diskusi media bertema :RUU Cipta Kerja, Peluang Membangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi yang diselenggarakan PWI Surakarta.

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Meski banyak mendapat penolakan, namun sejumlah pakar justru menilai Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja justru menjadi peluang untuk membangkitkan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Tanah Air. Pasalnya, salah satu tujuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk menarik investor.

Hal tersebut diutarakan pakar ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Lukman Hakim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan PWI Solo, Selasa (30/6). Dalam kesempatan tersebut ia menyatakan, selama ini yang membuat investasi tersendat adalah regulasi dan perizinan yang bertele-tele. Sehingga diperlukan penyederhanaan aturan.

“Itu yang coba dilakukan Pemerintah dengan membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk penyederhanaan regulasi dan perizinan dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan investor di Indonesia. Sebab sejak masa reformasi, perlu kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia ini cukup carut marut. Sehingga perlu diselesaikan dengan cara yang di luar kebiasaan terutama pembenahan sektor ekonomi,” ujar Lukman.

Baca juga:  Tidak Sesuai Prinsip Ketenagakerjaan, KSPI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Ia menambahkan, siapapun rezim maupun pemimpin di negeri ini pada dasarnya membutuhkan omnibus law atau penyederhanaan aturan untuk kemudahan investasi di negara ini. Bahkan Pemerintah Orde Baru pada dekade 1980-an menerapkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi sebagai upaya penyederhanaan aturan dan proses dalam berinvestasi.

iklan

“Omnibus Law juga memiliki tujuan yang sama, yakni melakukan penyederhanaan aturan dan proses namun dengan metode big bang atau serentak. Karena mengubah secara besar-besaran terutama yang tidak pro pasar. Selain itu, memberikan jaminan kemudahan kepada investor baik dalam dan luar negeri.

“Presiden Jokowi memang biasanya selalu mencoba mengambil kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit kami melihat sedang diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini,” katanya.

Baca juga:  Mitigasi Risiko Korupsi di Tengah Krisis

Ia menambahkan RUU Cipta Kerja ini juga berpeluang menjadi payung hukum untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM. Insentif tersebut diantaranya kemudahan perizinan, pengurangan pajak, dan insentif yang lain bisa berkembang di masa setelah pandemi ini.

“Adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia dan akan membuat ekonomi lebih bergairah,” pungkasnya.

Hal senada juga diutarakan Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Agus Setyawan. Ia mengatakan, untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19 yang memukul hampir seluruh sektor ekonomi dibutuhkan investasi asing langsung ke Indonesia.

“Masalahnya  investor, terutama asing menganggap bahwa salah satu penyebab iklim investasi di Indonesia kurang baik adalah regulasi ketenagakerjaan. Seperti upah minimum, hubungan kerja, jaminan kesehatan dan pensiun. Padahal  para investor ini kebanyakan adalah investor pada industri padat modal. Hal ini yang mendasari RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja dianggap menjadi solusi untuk memperbaiki iklim investasi dari aspek ketenagakerjaan,” jelasnya. (jay/bis)

iklan