spot_img
28 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Pengelola Pariwisata Langgar Peraturan Dikenai Sanksi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang merespon positif kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat itu, bakal diterapkan selama 14 hari pada pekan depan mulai 11 – 25 Januari 2021 di wilayah Jawa – Bali.

Dalam kebijakan PPKM di Kota Semarang, Walikota Semarang Hendrar Prihadi bakal menerbitkan surat imbaun resmi kepada seluruh pelaku usaha, perkantoran, pendidikan dan industri pariwisata untuk mentaati peraturan dan kebijakan PPKM berskala Nasional tersebut.

Dikatakan Hendi –sapaan akrabnya—, PPKM akan memperketat kegiatan berbasis massa. Pembatasan jam operasional dan penutupan fasilitas umum menjadi poin utama kebijakan yang akan diterapkan.

“Seluruh kegiatan masyarakat, kami akan batasi mulai dari jam operasional, pembatasan kerumunan masa dan penutupan fasilitas umum. Dengan kebijakan dan peraturan PPKM yang berlaku di Jawa – Bali. Kita semua berharap, angka pemaparan Covid-19 bisa diredam dengan baik,” tuturnya dalam keterangan resmi bersama awak media di Kantor Walikota, Jalan Pemuda Semarang, Kamis (7/1).

Baca juga:  Tinjau Ini, Jokowi ke Karanganyar dan Klaten

Dijelaskan, untuk pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat yakni kegiatan pendidikan tetap menerapkan sistem daring. Untuk perkantoran ditutup hingga pukul 14.00 wib dan untuk pusat perbelanjaan pukul 19.00 wib serta ada penutupan fasum dan 9 ruas jalan utama.

“Khusus untuk pelaku bisnis industri pariwisata yang meliputi, hiburan dan kulinari. Kami, memberikan kelonggaran tutup hingga pukul 21.00 wib serta kegiatan MICE di hotel dan perkantoran sebaiknya ditunda dulu. Jika kebijakan dan peraturan tersebut dilanggar, kami akan berikan teguran keras hingga peninjauan kembali ijin operasioanal tempat tersebut,” tegas Hendi.

Pemerintah Kota Semarang berpesan dan berharap, seluruh warga dan pelaku bisnis disemua sektor bidang usaha. Benar-benar mentaati dan menjalankan kebijakan dan peraturan PPKM tersebut, hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Banteng Perkasa Dorong PDIP Rekom Andika Perkasa di Jateng

“Tetap jaga kesehatan, dengan mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan jika tidak ada keperluan penting sebaiknya warga tetap dirumah. Kami selaku pemerintah Kota Semarang, akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan diimbangi kepatuhan seluruh warga untuk menjaga kesehatan bersama,” pungkas Hendrar Prihadi. (ucl/muz)

spot_img

TERKINI