JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Mengacu pada surat kebijakan dan peraturan pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, langsung gerak cepat mengakomodir Industri pariwisata untuk bersama-sama konsisten menjalankan kebijakan tersebut.
Melalui surat resmi pembatasan kegiatan masyarakat yang diterbitkan Pemerintah Kota Semarang. Disbudpar Kota Semarang, tak sekedar memberi himbaun kepada pelaku bisnis industri pariwisata untuk benar-benar menerapkan kebijakan dan peraturan PPKM yang berlaku selama 14 hari untuk wilayah Jawa – Bali.
Iin Indriyasari, Kadinasbudpar Kota Semarang, mengatakan, penerapan PPKM tersebut, tidak sekedar himbaun tetapi pantaun dilapangan juga dilakukan khususnya tempat wisata, hiburan dan kulinari.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khusus untuk industri pariwisata wajib mentaati peraturan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 wib selama 14 hari mulai 11 hingga 25 Januari 2020 kedepan,” tuturnya saat ditemùi Jateng Pos, dikantor Disbudpar Kota Semarang, kemarin.
Selain pembatasan jam operasional, penerapan tahapan protokol kesehatan untuk SDM dan tamu bisnis industri pariwisata juga tetap diterapkan dengan standar CHSE yang menjadi program kesehatan Covid-19 Kemenparekraf RI.
“Jauh sebelum penerapan PPKM Jawa – Bali ini, kami selaku pemerintah daerah Disbudpar Kota Semarang juga telah menerapkan standarisi diberbagai segmen industri pariwisata dengan sertifikasi CHSE,” imbuhnya.
Terkait penerapan PPKM tersebut, Iin Indriyasari berharap, seluruh elemen khususnya pelaku industri pariwisata dibawah akomodir Disbudpar, wajib menjalankan kebijakan tersebut, tidak ada alasan untuk mengabaikan apalagi melanggar peraturan tersebut.
“Instruksi dari pusat ini, benar – benar kami jalankan, jika ada yang melanggar khususnya pelaku bisnis industri pariwisata akan ditindak tegas. Teguran keras hingga peninjaun kembali ijin tempat operasional, menjadi komitmen kami untuk pelanggaran jam operasional dari tempat bisnis industri pariwisata,” tegasnya.
Selain itu, pembatasan kerumunan masa dari tempat bisnis pariwisata juga menjadi bagian penting dari kebijakan PPKM.
“Kami batasi untuk pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas tempat bisnis industri pariwisata. Untuk kegiatan MICE, wedding digedung pertemuan dan hotel wajib menerapkan pembatasan berbasis masa tersebut, tidak terkecuali tempat kuliner,” pungkas Iin Indriyasari.
Disbudpar Kota Semarang, memberi apresiasi positif atas sambutan pelaku industri pariwisata dalam masa PPKM. Disbudpar berharap, kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan mampu meredam angka pemaparan Covid-19 dan pandemi segera berlalu. (ucl/muz)