Jangan Abaikan Hak Pekerja Rumah Tangga

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Berlarut-larutnya pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) sama saja kita menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia seperti yang diamanatkan Pancasila dan Pasal 27 UUD 1945 ,” kata Wakil Ketua MPR Lestar RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).

Menurut Lestari, pekerja rumah tangga juga merupakan bagian dari warga negara yang harus dijamin kepastian pekerjaannya secara hukum.

Karena itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai warga negara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

iklan
Baca juga:  Sikap Kehati-hatian Harus Jadi Dasar Kebijakan untuk Mudik

Menurut Rerie, perlakuan yang tidak sama atas hak dasar warga negara bertentangan dengan upaya negara dalam penegakan hak azasi manusia dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebutkan, RUU PRT sudah diajukan sejak 2004 dan masuk prolegnas dalam setiap priode masa bakti DPR-RI, namun hingga saat ini parlemen belum bisa mengesahkan RUU PRT itu menjadi undang-undang.

Data ILO menyebutkan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4 juta pada 2015 dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dengan demikian, jelas Rerie, sangat jelas urgensi perlunya pembahasan RUU ini.

Menurut Rerie, ada sejumlah isu yang berkembang dalam pembahasan RUU PRT dan harus diklarifikasi kepada para pemberi kerja.

Baca juga:  Sambut Hari Bayangkara Ke-74, Eva Yuliana : Polri Sungguh di Hati Rakyat

Isu tersebut antara lain, adalah pengaturan pekerja rumah tangga sebuah keniscayaan dengan pemahaman bahwa kepentingan para PRT sudah diatur dalam UU Perburuhan.

Rerie menilai pendapat tersebut sesungguhnya tidaklah tepat. Karena, jelasnya, kenyataan saat ini PRT memiliki sejumlah kekhususan dalam kerja kesehariannya, seperti tinggal dengan pemberi kerja dan belum ada standar kerja yang baku.

Meski hubungan antara pekerja dan pemberi kerja berdasar atas kesepakatan kedua belah pihak, menurut Rerie, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam praktiknya terdapat banyak potensi pelanggaran.

Kehadiran UU PRT, tegas Rerie, bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Lebih dari itu, tegasnya, undang-undang tersebut mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca juga:  Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-73 Bhayangkara

Semua langkah tersebut, ujar Rerie, semata-mata untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja rumah tangga.(udi)

iklan