JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan para pedagang di Pasar Kliwon agar tidak mengalihfungsikan kios sebagai gudang penyimpangan karena jelas melanggar peraturan daerah tentang peruntukannya, kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo.
“Untuk itu, Dinas Perdagangan harus segera menertibkan jika ternyata ada pedagang yang mengalihfungsikan kios sebagai gudang penyimpanan barang dagangan,” ujarnya ditemui di sela-sela berkunjung ke kios bekas terbakar di Pasar Kliwon Kudus, Rabu.
Ia mengingatkan bahwa kios sesuai aturan untuk pertokoan dan perdagangan, sehingga perlu ada evaluasi.
Hal lain yang disoroti, yakni terkait ketersediaan alat pemadam api ringan (apar) harus dipastikan tersedia di tempat yang strategis dan bisa digunakan setiap saat.
“Jangan sampai ketika hendak digunakan, justru tidak bisa berfungsi dengan benar. Harus selalu dicek,” ujarnya.
Demi menghindari kebakaran kios terulang, dia juga meminta Dinas Perdagangan memantau pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional. Jangan sampai ada pedagang yang menjual kembang api atau petasan karena membahayakan.
Terkait kekuatan bangunan setelah terbakar pada Selasa (16/2) pukul 16.00 WIB, akan dicek oleh Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang (PUPR) Kudus apakah kios tersebut masih layak ditempati atau harus dibongkar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti siap melakukan evaluasi terhadap pedagang yang ternyata menyalahgunakan kios sebagai gudang penyimpanan. Termasuk untuk instalasi jaringan kabel listriknya juga harus dipastikan menggunakan material yang standar.
Untuk ketersediaan apar, di Pasar Kliwon tercatat ada 70 unit apar yang ditempatkan di sejumlah lokasi strategis, sehingga ketika terjadi kebakaran bisa langsung dimanfaatkan untuk penanganan pertama sebelum tim pemadam kebakaran datang ke lokasi. (fid/ant)