Pemkot Bangun “Apartemen” Sewa

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menambah dua tower rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tahun ini. Bangunan yang akan berdiri di kawasan Putri Cempo, Mojosongo tersebut menelan anggaran Rp19 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo, Toto Jayanto mengatakan, pembangunan dua tower baru tersebut menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat, yakni dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), termasuk lelang kontraktor yang akan mengerjakan pembangunan.

“Dua tower yang akan dibangun ini nantinya memiliki tipe yang lebih besar dibandingkan yang sudah-sudah. Kalau dulu kan hanya seluas 24 meter persegi dan untuk bujang, kalau yang ini luasnya 36 meter persegi dan memang diperuntukkan bagi keluarga,” jelasnya.

Baca juga:  Mengais Rejeki di Tengah Pandemi, Seniman Jajakan Wayang dan Kebaya di Solo

Dengan luasan 36 meter persegi, bangunan rusunawa tersebut disebut Toto hampir sama dengan fasilitas apartemen. Yakni terdiri dari ruang tamu, dua kamar tidur, satu dapur, satu kamar mandi dan tempat menjemur pakaian sendiri serta mebeler. Jauh lebih lengkap jika dibandingkan dengan rusunawa tipe 24 yang hanya terdiri dari satu ruang tamu, satu tempat tidur, satu dapur dan satu kamar mandi. Sedangkan untuk tempat menjemur pakaiannya komunal.

“Satu tower terdiri dari 74 unit. Meski diperuntukkan untuk keluarga, namun syarat umumnya sama seperti rusunawa yang lain. Yakni, memiliki KTP Solo, MBR (masyarakat berpenghasilan rendah, Red) atau setara UMK hingga Rp2,5 juta per bulan, belum memiliki rumah, bedanya cuma disyarat sudah menikah saja,” urainya.

iklan
Baca juga:  Hari Jadi Ke-174 Boyolali Digelar Sederhana Terbatas

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Yulistianto mengatakan, Pemkot akan menginventarisasi penghuni rusunawa mengingat adanya pembatasan masa tinggal bagi penyewa sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa. Dimana penghuni rusunawa berhak menempati bangunan tersebut selama setahun dan bisa diperpanjang setiap tahun maksimal lima kali atau maksimal penghuni rusunawa dibatasi tinggal hanya enam tahun.

“Dari awal proyeksinya kan memang untuk memberi kemudahan warga yang belum memiliki rumah. Jadi harapannya, selama tinggal di rusun bisa mengumpulkan uang untuk membeli rumah atau setidaknya untuk uang muka membeli rumah. Karena sewanya kan sangat murah dan diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu. Jadi ya, yang status ekonominya sudah naik ya jangan tinggal di rusunawa terus,” tandasnya. (jay/saf)

Baca juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru Harga Telur Mulai Naik
iklan