Hakim PN Semarang Keluarkan Putusan Baru, Kuasa Hukum Termohon Pailit Keberatan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kuasa hukum termohon perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Dody Ariadi, mengajukan keberatan atas adanya perbaikan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Surat keberatan disampaikan kepada Ketua PN Semarang. Surat keberatan tersebut juga disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Dirjen Badilum MA, Ketua Badan Pengawas (Bawas) MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengajukan surat keberatan atas perubahan putusan perkara no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena putusan pertama maupun perbaikan putusan, telah merugikan klien kami,” kata Dody, di kantor hukum “Law & Justice” Advocates and Legal Consultant, Selasa (9/3/2021).

Dody menuturkan, putusan perkara no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg telah dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota, pada 16 Februari lalu.


Salinan putusan tersebut baru diterima tim kuasa hukum pada 18 Februari. Selang sehari, tim kuasa hukum mengkonfirmasi ke panitera pengganti berkaitan dengan isi putusan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum termohon pailit juga mengajukan keberatan terkait isi putusan yang pertama dan putusan perubahan terkait keterangan 3 saksi dari termohon pailit. Yang mana dalam putusan, keterangan saksi yang ditulis berbeda dari apa yang disampaikan dalam persidangan.

Baca juga:  Ketua RT jadi Tersangka, Warga: Kelompok Mahasiswa itu Sering Berbuat Gaduh

“Saat itu, panitera menolak untuk memperbaiki isi putusan karena seluruh putusan disusun langsung oleh majelis hakim,” ucapnya.

Karena tak puas dengan isi putusan, tim kuasa hukum termohon yang diwakili Dody Ariadi menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi sekaligus menyerahkan memori kasasi pada 23 Februari.

“Kami dikejar batas waktu pernyataan sikap yang hanya dibatasi 8 hari kalender sejak putusan, sesuai UU Kepailitan. Makanya kami langsung ajukan kasasi,” ungkapnya.

Jika mengacu pada UU Kepailitan, 8 hari setelah pembacaan putusan maka batas waktu mengajukan kasasi tepat pada 24 Februari, atau sehari setelah memori kasasi diserahkan ke PN Semarang.

Akan tetapi, lanjut Dody, pihaknya kembali menerima surat pemberitahuan terkait perubahan isi putusan dari panitera yang dikirim melalui Pos pada Senin (8/3/2021) kemarin. Padahal, batas waktu pengajuan kasasi telah lewat.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima, memberitahukan adanya perbaikan dalam putusan perkara no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Dan meminta agar salinan putusan yang diterima sebelumnya agar dikembalikan ke Panitera Niaga PN Semarang untuk diganti dengan salinan putusan yang sudah diperbaiki.

Baca juga:  KPU Gelar Uji Publik PKPU tentang Tahapan Pilkada 2020

“Klien kami dirugikan adanya perbaikan putusan itu. Karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen permohonan kasasi kami, itu dilampirkan dengan putusan perubahan yang sudah ada perbaikan,” paparnya.

Dengan pemberitahuan perubahan putusan yang jangka waktunya sudah kedaluarsa, sehingga Dody tidak bisa melakukan perubahan memori kasasi yang disusun berdadarkan salinan putusan pertama yang diserahkan pada 18 Februari.

Padahal, salinan putusan awal yang diterima tersebut telah resmi dan sah menurut hukum dengan ditandai pengesahan dari panitera. Tak hanya itu saja, perubahan isi putusan dalam proses insakle pengadilan niaga, sebagian besar isinya berubah atau berbeda dari putusan pertama.

“Kami meminta ketua PN untuk mengganti salinan putusan yang dilampirkan dalam berkas kasasi dengan salinan sebagaimana yang kami terima,” pintanya.

Dody menegaskan, pihaknya dirugikan atas adanya tindakan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut, di mana dengan sengaja melakukan perubahan salinan putusan resmi yang telah disahkan. Karena itu, ia menduga menduga hal itu merupakan rangkaian upaya melakukan kecurangan dalam rangka menguntungkan salah satu pihak.

Baca juga:  Muhammadiyah Karanganyar Prihatin Indonesia Urutan 2 Negara Tak Jujur Bidang Akademik

“Hal ini sering terjadi karena adanya praktik mafia peradilan,” katanya.

Anggota kuasa hukum lainnya, Hanitiyo Satria Putra menambahkan, pihaknya menemukan adanya identitas ganda yang diduga dimiliki pemohon pailit, di mana pemohon pailit pernah tersangkut perkara pidana Sleman. Dalam perkaranya, nomor KTP yang digunakan oleh pemohon pailit sama dengan nomor KTP yang telah dinyatakan palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.578/Pid.B/2019/PN Smn.

“Kami selaku kuasa hukum sudah mengirim permohonan klarifikasi kepada pemohon pailit, kuasa hukum, hakim pengawas dan ketua PN Semarang terkait itu,” tambahnya.

Adanya kejanggalan identitas pemohon dan upaya kasasi yang diajukan, ia meminta agar tim kurator menangguhkan pelaksanaan putusan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

Hanintiyo menyesalkan adanya perbaikan putusan yang dikirimkan oleh majelis hakim PN Semarang. Dengan adanya putusan yang kedua, artinya dalam satu perkara ada dua putusan yang berbeda, meskipun amar putusannya sama.

“Selama ini kita diharuskan mematuhi pedoman sebagaimana UU di antaranya batasan upaya kasasi yaitu 8 hari. Namun perbaikan putusan dikeluarkan setelah 8 hari kalender. Ini sama saja hakim memberi contoh yang tidak baik,” pungkasnya. (sgt)