Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021

Berlaku untuk Semua Orang Indonesia

Menko PMK Muhadjir Effendy

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” sambungnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

iklan

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga:  Dokter Paru: Larangan Mudik untuk Menekan Penularan COVID-19

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Meski demikian, kata dia, pemerintah mempersiapkan skema bantuan sosial atau Bansos sebagai kompensasi melarang masyarakat mudik pada tahun ini.

“Pemberian Bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian,” ujar Muhadjir Effendy.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut bansos akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Jadi untuk Bansos tetap dilaksanakan sesuai di jadwal bulan tersebut. Untuk bulan Mei, bulan Lebaran, kita serahkan di awal bulan Mei, untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua,” ujar Risma.(tmp/dtc/udi)

Baca juga:  Jateng Siap Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir NTT
iklan