Akhirnya … Jokowi Penuhi Permintaan Habibie

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menghubungi BJ Habibie yang sedang menjalani perawatan di Munich, Jerman, Minggu sore, secara langsung melalui sambungan telepon dan menyanggupi permintaan Presiden Ketiga RI itu.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan Minggu sekitar pukul 15.30 WIB, Kepala Negara menghubungi Habibie secara langsung dan berbincang sejenak.

Habibie menceritakan kepada Presiden Joko Widodo mengenai kondisinya saat ini.

Menurut Bey, melalui pembicaraan tersebut, Presiden menyanggupi permintaan Habibie yang menginginkan adanya tim dokter kepresidenan dan Paspampres untuk hadir di Jerman saat dilakukan tindakan medis.

iklan

“Saya sudah berangkatkan (dalam proses) dari Indonesia untuk mendampingi,” kata Presiden dalam sambungan telepon tersebut.

Baca juga:  DKJT Usulkan Isu Strategis Kebudayaan untuk Tema Debat Cagub Jateng

Untuk mendampingi Habibie selama dilakukan tindakan medis, Presiden Joko Widodo sudah mengutus Prof Dr Lukman Hakim, SpPD-KKV, SpJP, Kger, seorang spesialis jantung dan pembuluh darah dari tim dokter kepresidenan untuk berangkat ke Jerman, termasuk anggota Paspampres juga diberangkatkan.

Bey menyebutkan pemerintah memastikan akan memberikan bantuan dan pelayanan terbaik bagi Habibie selama menjalani perawatan.

Presiden Joko Widodo terus memantau perkembangan terkini seputar kondisi kesehatan BJ Habibie yang tengah menjalani perawatan di Munich, Jerman. Presiden ketiga Indonesia itu didiagnosis mengalami kebocoran pada klep jantungnya.

Melalui Menteri Luar Negeri, Presiden juga telah menginstruksikan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Jerman untuk terus memantau kondisi terkini Habibie dan melaporkan langsung kepadanya.

Baca juga:  Jokowi Berterima Kasih Masyarakat Natuna Bersedia Terima WNI dari Wuhan

Selain itu, dirinya memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden Ke-3 RI itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (drh/ant)

iklan