Akses Sungai Ditutup Pagar Beton, Pemilik Janji Bongkar

Perwakilan warga Desa Barukan bersama perangkat desa, dan Dinas PU SDA Provinsi Jateng bermusyawarah terkait pendirian pagar yang menutup sungai. foto:dekan bawono/jateng pos

JATENGPOS.CO.ID. TENGARAN– Sejumlah warga  di RW 01 Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang memprotes penutupan sungai kecil di lingkungan RT 04 yang diduga dilakukan oleh Muh. Nandir yang juga kepala desa setempat.

Penutupan akses ke sungai dilakukan dengan pagar beton di area tanah yang menjadi satu dengan tanah pribadi milik Muh. Nandir. Selain itu warga juga keberatan dengan penutupan saluran tersier dengan beton.

“Silahkan kalau mau membangun, kami warga tidak akan menghalangi, namun harus sesuai aturan. Jangan sampai menganggu akses warga karena sungai itu milik negara. Kalau ditutup pagar warga jadi tidak bisa memanfaatkan sungai kecil itu,” ujar Harsono tokoh pemuda desa setempat Harsono.

Baca juga:  Berikan Kemudahan Akses Mobilitas Disabilitas

Pihak warga pun akhirnya melayangkan surat ke Dinas PU SDA dan Tata Ruang Provinsi Jateng. Sebagai tindaklanjut atas surat tersebut, Rabu (28/3) kemarin dilakukan  pertemuan antara perwakilan warga, Muh. Nandir selaku pemilik tanah, serta Dinas PU SDA di balai Kelurahan Barukan.

iklan

Setelah melalui musyawarah, akhirnya dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, d imana bangunan pagar yang sudah dibangun  oleh Muh. Nandir masuk di sepadan suplesi Saluran  Induk Senjoyo diukur dari as Saluran Induk Senjoyo berjarak 9 meter sepanjang 35 meter, sehingga aset tanah  PU SDA Jateng berkurang 4 meter dari pagar tembok yang terpasang.

Dengan adanya fakta tersebut, pihak pemilik lahan diminta untuk melepas (membongkar) pagar keluar batas sepadan dengan jarak 4 meter. Termasuk membongkar gorong-gorong suplesi dari sumber mata air di lokasi tersebut. Kemudian saluran tersier yang sebagian sudah ditutup beton agar dikembalikan menjadi saluran terbuka.

Baca juga:  40 Kasus Narkoba Diungkap Polres Pekalongan Kota, 46 Tersangka Ditangkap

“Pelaksanaan pembongkaran oleh pemilik lahan diberi batas waktu 15 hari setelah kesepakatan ini dan pemilik lahan juga harus bertanggungjawab atas buangan tanah (urug) yang masuk ke Saluran Induk Senjoyo,” bunyi kesepakatan tersebut.

Perwakilan dari Dinas PU SDA Provinsin Jateng Kasir mengatakan, sudah tercapai kesepakatan antara warga dan Muh. Nandir dan dibuat berita acara. Di mana pagar yang berdiri di tanah sepadan untuk digeser ke belakang sepanjang 4 meter, karena itu merupakan tanah negara.

“Sedangkan untuk yang saluran tersier itu kewenangan dari Dinas Pertanian Pemkab Semarang. Namun itu harus dikembalikan terbuka seperti semula,” ujarnya.

Salah seorang pemuda setempat, Harsono, mengatakan tuntutan warga memang terpenuhi, yaitu pagar harus dibongkar atau digeser ke belakang sepanjang 4 meter. Demikian pula dengan saluran irigasi tersier yang ditutup juga harus dikembalikan terbuka seperti semula, tidak ditutup dengan beton.

Baca juga:  Korban Terus Bertambah Begini Aksi Keji Dukun Muslimin

“Kami berharap sungai dikembalikan fungsinya seperti semula dan kita tunggu 15 hari waktu pembongkaran. Hanya saja untuk yang penutupan saluran tersier kapan eksekusinya,” ujarnya. (deb/muz)

iklan