JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Polemik caleg dengan perolehan suara tinggi tetapi terancam tidak dilantik memasuki babak baru. Angin segar disampaikan DPP PDIP, dalam peraturan partai tertanggal 17 April 2024, yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, caleg peraih suara tertinggi akan dilantik sesuai aturan pemilu.
Berdasarkan dokumen dalam peraturan DPP PDIP bernomor 03 tahun 2024, berisi tentang Penyelesaian Internal Hasil Pemilu anggota DPP dan DPRD PDIP tahun 2024.
Dalam pertimbangan yang tertuang dalam huruf (b) peraturan itu disebutkan, bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut juga sudah ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselisihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai.
Terkait dengan jangka waktu pengajuan permohonan terhitung sejak tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024. Selain itu dalam pasal 23 ayat (3) peraturan itu ditegaskan keputusan DPP merupakan hak eklusif DPP Partai yang bersifat final dan mengikat.
“Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. Agar semua anggota partai mengetahuinya, memerintahkan kepada pimpinan partai dan pengurus partai untuk mensosialisasikannya kepada semua anggota partai,” bunyi pasal 25 sebagai ketentuan penutup.
Untuk diketahui, sejumlah caleg-caleg dari PDIP dari Soloraya, khususnya Sukoharjo 2 caleg, Klaten 4 caleg, Karanganyar 2 caleg, terancam tidak dilantik meski mendapat suara tinggi. Hal itu dikarenakan ada aturan internal partai.
Hal itu membuat gejolak dan khusus di Kabupaten Sukoharjo menggelar aksi demo ke KPU dan DPC PDIP. Selain itu, di Klaten massa juga mendatangi KPU.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan peraturan DPP PDIP ini, kuasa hukum caleg-caleg yang terancam tidak dilantik di Solo Raya, Sri Sumanta menyambut positif keputusan DPP PDIP.
“Kami menyambut positif keputusan DPP PDIP bernomor 03 tahun 2024, artinya PDIP menjunjung demokrasi dan konsisten melaksanakan aturan sesuai undang undang pemilu, sesuai UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Kata Sri Sumanta saat dikonfirmasi Kamis (18/4/2024).
Menyoal implementasi surat DPP PDIP tersebut, Sumanta berharap DPC PDIP melaksanakan termasuk KPU masing-masing kabupaten juga konsisten pada peraturan.
“Kami berharap surat tersebut bukan sekedar aturan saja tapi juga diimplementasikan hingga 8 caleg yang terancam tidak dilantik tersebut mendapatkan haknya untuk dilantik,” pungkas Sumanta. (dea/jan)