Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Al Failani Jaya Menerima Bantuan Alat Pemotong Kayu dari Dinpermades P2KB Kabupaten Demak

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Al Failani Jaya di Desa Pilangwetan Kecamatan Kebonagung menerima bantuan alat pemotong kayu dari Dinpermades P2KB Kabupaten Demak.

Bantuan tersebut guna mendukung salah satu program unggulan Bupati Demak yaitu Pengembangan Inovasi Daerah berupa Hilirisasi Pengembangan Teknologi Tepat Guna.

Bantuan alat pemotong kayu diserahkan langsung oleh Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Drs. Taufik Rifa’I, M.SI kepada Ketua BUMdes Al Failani Jaya H. Mashuri di lokasi worshop pembuatan panel didampingi oleh Plh. Kepala Desa Pilangwetan Anis Amala M, SE dan Kabid PUE dan KP  Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Fadholi, SE.MM.

Acara serah terima bantuan ini juga dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Kebonagung dan TPP Kemendesa PDTT Koordinator Kabupaten, TAPM, PD dan PLD.

iklan
Baca juga:  Karaoke Mewah Tempat Pemandu Karaoke Dibunuh Pernah Ditutup

“Bantuan alat ini bersumber dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022,” kata Taufik Rifai, Selasa (20/9/2022).

BUMDes Al Failani Jaya ini memiliki unit usaha produksi panel kayu jati dengan hasil produk dinding dan lantai dengan bahan dasar kayu jati.

Produksi panel dimulai adanya permintaan pasar export yang sangat menjanjikan.  Disisi lain, adanya potensi sampah kayu jati yang dapat digunakan sebagai bahan dasar dalam pembuatan panel, secara ekonomi juga mempunyai nilai tambah sehingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat Desa Pilangwetan.

“Harapannya pasar lokal Demak maupun diluar daerah dapat terlayani dengan baik,” kata Taufik Rifai.

“Kedepan kita berharap peran dan kontribusi dari semua pihak dalam rangka mengembangkan usaha unit produksi panel kayu jati ini,” tutupnya.

Baca juga:  Kader Pendata Wedung Lakukan Workshop Pemutakhiran Data Keluarga

Dijelaskan bahwa BUMDes sendiri adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro. (*)

iklan