Bawa Sabu 12 Kg, Kurir Wanita Asal Pontianak Di Amankan Polda Jateng

Ungkat Kasus : Tersangka VS kurir asal Pontianak pembawa sabu 12 kg, tengah dihadirkan dalam giat ungkap kasus Narkotika, di Mapolda Jateng. FOTO : PRAS WD/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Bea Cukai Pelabuhan Tanjuang Emas, kembali menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram tersebut, dikirim dari Malaysia yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

“Paket narkoba ini sebenarnya bertujuan ke Jakarta. Namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” ujar Brigjen Pol Agus Suryonugroho Wakapolda Jawa Tengah, pada giat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Senin (30/9).

Dijelaskan pengungkapan tersebut, bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang mencurigakan yang dikirim dari Malaysia.

iklan

“Dari kecurigaan petugas Bea Cukai tersebut, kemudian dilakukan control delivery terhadap barang (paket) tersebut. Setelah diperiksa, terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket,” terang Waka Polda Jateng.

Baca juga:  Sabu Kedungpane Diselundupkan Lewat Nasi Kotak

Lanjut Waka Polda, dari pemeriksaan dan penelusuran penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman paket tersebut.

“Untuk sementara, kami amankan satu tersangka seorang perempuan berinisial VS. Tersangka ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas,” tandasnya.

Hingga saat ini, polisi tengah memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.

Di tempat yang sama, Ahmad Rofiq Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY menambhkan, 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.

“Petugas kami, mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta,” terangnya.

Baca juga:  Tim Gabungan Temukan Penyimpangan Di Level Produsen dan Distributor

Kecurigaan tersebut, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut yakni pemeriksaan dan penulusuran terkait paket (barang) tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka VS akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. (ucl/sgt)

iklan