JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan teguran kepada Siti Atikoh Supriyanti, Istri Gubernur Ganjar Pranowo, berkaitan dengan netralitas aparat sipil negara dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Selasa, membenarkan pemanggilan terhadap Atikoh untuk dimintai klarifikasi.
Atikoh diperiksa Bawaslu berkaitan dengan keberadaannya saat mendampingi Ganjar Pranowo mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Jateng ke KPU pada 9 Januari 2018.
“Datang besoknya sesuai dengan undangan pemanggilan yang disampaikan,” kata Fajar.
Atikoh merupakan PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Jawa Tengah.
Dari hasil klarifikasi, lanjut dia, Atikoh mengaku sudah mengajukan cuti sebelum waktu pendaftaran pilkada.
“Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengajukan cuti selama setahun,” katanya.
Meski mengajukan cuti, kata dia, Atikoh masih beratatus sebagai aparat negara yang diatur berdasarkan Undang-undang tentang ASN.
“Kami sampaikan, hingga saat ini belum ada aturan yang menyangkut khusus, misalnya bakal cakal calon kepala daerah yang istri atau suaminya ASN boleh ikut serta dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pilkada,” katanya.
Memang, menurut dia, aturan khusus tersebut sedang dibahas oleh pemerintah.
“Karena yang masih berlaku aturan tentang ASN sebagai mana umumnya, maka kami memberikan teguran,” katanya.
Seperti diketahui, Ganjar Pranowo mencalonkan diri lagi dalam Pilkada Jateng 2018 dan berpasangan dengan Taj Yasin. (drh/ant)