JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang sebanyak Rp89 juta di Toko Batik Puspa Kencana, Jalan Sidoluhur Laweyan, Solo, dengan menangkap pelakunya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, di Solo, Selasa, mengatakan bahwa tim penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik pembeli di Toko Batik Puspa Kencana Laweyan Solo dengan menangkap dua tersangka yakni Elvira Rosa Setyowati alias Elsa (19) warga Banyumanik Kota Semarang dan Muhammad Umar alias Mamat (32) warga Sekeawi Desa Sukamukti Kecamatan Ketapang Bandung.
“Tersangka Elvira ditahan di Polres Kota Surakarta, sedangkan M Umar ditahan di Polres Sragen karena dia juga melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Sragen,” kata Agus Puryadi.
Polisi berhasil menangkap tersangka Elvira di Semarang di jalan beberapa waktu lalu berkat mengembangkan hasil rekaman di Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Polisi melihat identitas pelaku dan kemudian ditangkap di Semarang. Namun. tersangka M Umar ditangkap oleh polisi Sragen di Bandung belum lama ini dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sragen.
Agus menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka Elvira mengaku kejadian pencurian tas di sebuah toko batik di Laweyan Solo tersebut terjadi pada 22 Agustus 2017. Tas milik korban yang sedang membeli itu berisi uang tunai Rp89 juta, handphone merek Samsung, kacamata warna hitam, dan kamera digital.
Tersangka M Umar awalnya berpura-pura melihat-lihat batik dan menawarkan sebuah handphone, setelah korban lengah, M Umar meminta tersangka Elvira untuk mengambil tas milik korban serta keduanya kemudian kabur dengan sepeda motor Yamaha N Max warna merah.
“Kami setelah menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Kami kemudian berhasil pengungkap kasus itu, dengan menangkap dua pelakunya,” kata Agus.
Polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti antara lain handphone Samsung warna putih dan sejumlah celana jeans dari tangan tersangka Elvira.
Elvira mengaku dirinya status mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Semarang melakukan pencurian hanya diajak oleh M Umar, selain di Solo juga di Sragen, Pekalongan, dan Sukoharjo. Kedua pelaku ini, melakukan kejahatan caranya dengan menunggu lengah korbannya.
Menurut dia, tersangka M Umar sedang diperiksa di Polres Sragen, selanjutnya Polresta Surakarta, dan akan dilanjutkan di wilayah hukum Polres Pekalongan, Sukoharjo, serta Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
“Saya diberi uang dari M Umar hanya Rp500 ribu. Uang itu, dari hasil mencuri salah satunya dibelikan celana jeans,” kata tersangka Elvira saat diperiksan oleh tim penyidik. (drh/ant)