Bisa Buat Akta Kelahiran di Puskesmas

JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Bagi warga Kota Pekalongan, pembuatan Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir tidak harus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan. Tapi, bisa juga dibuat di RS atau Puskesmas se-Kota Pekalongan dimana si anak tersebut dilahirkan. Sebab, seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Kota Pekalongan sudah menjalin kerja sama dengan Dindukcapil dalam pembuatan Akta Kelahiran.

“Pembuatan Akta Kelahiran bisa di RS dan Puskesmas tempat melakukan persalinan dan gratis,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dindukcapil Kota Pekalongan, Siswanto, Senin (28/10).

Perjanjian kerja sama antara Dindukcapil Kota Pekalongan dengan seluruh RS dan Puskesmas di Kota Pekalongan itu sudah dilakukan sejak 2015 silam. Ini untuk memudahkan pelayanan bagi orang tua yang melakukan persalinan di RS maupun Puskesmas. Mereka tak perlu repot mengurus pembuatan Akta Kelahiran anaknya di Dindukcapil.

Baca juga:  Dirpolairud Dapat Penghargaan Kapolda Jateng

“Otomatis, RS atau Puskesmas akan menguruskan pembuatan Akta Kelahiran bagi bayi yang dilahirkan di situ. Di RS atau Puskesmas tersebut sudah ada petugas yang akan menguruskan,” imbuhnya.

iklan

Adapun persyaratan dokumen untuk pembuatan Akta Kelahiran ini masih tetap sama. Demikian pula dengan lama waktu pengurusan, sampai Akta Kelahiran itu jadi.

“Sesuai SOP, pembuatan Akta Kelahiran maksimal sampai empat hari. Bahkan seringkali dalam waktu satu atau dua hari sudah jadi, dan diserahkan ke orang tua sebelum si ibu pulang dari menjalani perawatan pascapersalinan dari RS atau puskesmas,” ungkapnya.

Selain akan mendapatkan Akta Kelahiran bagi si bayi yang baru lahir, pihak orang tua dari bayi tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui sesuai dengan perubahan isian data kependudukan serta Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama si bayi. (iwan arifi anto)

Baca juga:  Sempat 'Terganjal' di DPC PPP, Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Akhirnya Komplit
iklan