Bongkar Model Perekrutan Geng Klitih, Polisi Bakal Pertebal Pengamanan

Suasana ungkap kasus klitih di Mapolres Karanganyar.

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus klitih yang meresahkan di Bumi Intanpari. Pihaknya membongkar model perekrutan anggota genk tersebut.

Remaja putus sekolah jadi target rekrutmen agar bergabung ke kelompok pelaku anarkis itu. Di hadapan penyidik kepolisian, pelaku klitih mengaku perekrutan anggota baru via medsos.

Menurut salah satu tersangka klitih, BP (20) di hadapan penyidik Polres Karanganyar mengatakan, gengnya berjulukan Rawarontek. Baru terbentuk dua tahun, anggotanya mencapai puluhan remaja. Tak hanya menongkrong saja kegiatannya, namun juga pesta miras. Terakhir, mengeroyok tiga orang remaja sampai babak belur. Delapan pelaku dari geng Rawarontek ditangkap polisi. Satu diantaranya BP. Polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit dan tiga unit sepeda motor.

Baca juga:  Polres Karanganyar Salurkan Zakat Fitrah 1,9 Ton Beras Kepada Warga yang Membutuhkan

“Merekrutnya dari proses jual beli kaus lewat TikTok. Saat PO dan COD baru diajak bergabung. Kebanyakan remaja putus sekolah,” kata BP saat gelar barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolres Karanganyar, Selasa (14/11).

iklan

Ia menyebut nama R pemimpin gengnya. Rawarontek memiliki basecamp di Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan bakal membentengi wilayahnya dari kejahatan jalanan. Geng-geng remaja nakal bakal diberantas.

“Tak akan ada peluang masuknya aksi premanisme maupun klitih di Karanganyar. Atas adanya kasus ini, sudah dipertebal lagi antisipasi dari tokoh masyarakat, pendidikan dan kepolisian,” tegasnya.

Kapolres mengatakan secara keseluruhan ada delapan pelaku pengeroyokan. Tiga pelaku dewasa masing-masing BP, (20) SA (20) dan AI (20). Kemudian lima pelaku dibawah umur AFB (17) KEP (17) AD (16) ATS (17) dan FAT (17).

Baca juga:  Sidang Perdana Luthfi Sang Pembawa Bendera Merah Putih Digelar Hari Ini

Ditambahkan Kapolres, penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah dengan waktu berbeda. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya korban klitih yang terjadi di sebelah timur Masjid Assalam Gerdu, Karangpandan pada Sabtu (21/10) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu tiga orang pemuda menjadi korban aksi kawanan klitih. Ketiga korban masing-masing ARD (17) dan RWD (17) pelajar asal Solo, serta BRS (16) pelajar Matesih, Karanganyar. Mereka mengalami luka sabetan senjata tajam berupa clurit yang digunakan para pelaku.

Akibat perbuatan ini lima pelaku di bawah umur dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Baca juga:  Polres Karanganyar Mutasi Sejumlah Pejabat Utama, Kabagops Baru Diminta Bersiap Hadapi Pemilu

Kemudian tiga pelaku dewasa dijerat pasal 170 KUHP yang secara bersama-sama melakukan kekerasan. (yas).

iklan