BRTI: Pembatasan IMEI Tidak Harus Pakai Mesin Eir

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo menghargai usulan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia mengenai investasi mesin Equipment Identity Register (EIR) untuk regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar tidak dibebankan kepada operator seluler.

“Mekanisme untuk blokir tidak harus pakai mesin EIR,” kata Agung kepada media di Jakarta, Kamis.

Agung menyatakan mekanisme pemblokiran IMEI yang akan masuk dalam daftar hitam berdasarkan regulasi itu belum diatur.

Jika perangkat diblokir melalui sistem EIR, lanjut Agung, maka perangkat keras akan terdampak. Blokir dengan EIR berarti perangkat sama sekali tidak dapat digunakan di mana pun.


Sementara jika blokir lewat operator, IMEI tersebut tidak dapat digunakan dengan operator seluler di mana pun di dalam negeri.

Baca juga:  Jokowi Saksikan Pembersihan Masjid Istiqlal Cegah Corona

“Jika ingin ponsel tidak bisa dipakai di Indonesia, maka (blokir) lewat operator selesai,” kata Agung.

Agung menilai operator seluler belum perlu berinvestasi untuk mesin EIR dalam waktu dekat. (fid/ant)