JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris, menyebut ada jatah fee proyek untuk bupati pada masa kepemimpinan sebelum Bupati Nonaktif M. Tamzil.
Hal tersebut disampaikan Sam’ani saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap Bupati Nonaktif M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
“Di periode sebelum Pak Tamzil, saat itu saya masih di Dinas PUPR,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Ia menyebut fee proyek jatah bupati sebesar 5 persen. “Biasanya diberikan melalui ajudan,” tambahnya.
Pada masa Bupati M. Tamzil, kata dia, tidak ada fee proyek yang menjadi jatah bupati.
Dalam persidangan tersebut, saksi juga ditanya seputar mekanisme pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati M. Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan di Kudus.
Selain itu, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang juga diduga berkaitan dengan mutasi jabatan.(udi)