JATENGPOS. CO. ID, TEGAL – Walikota Tegal terpilih no urut 2, Dedy Yon Supriyono (DYS), dituduh menganiaya warga. Dia dilaporkan ke polisi oleh korban bernama Suprianto (45), warga Tegal.
Atas laporan ini, Polda Jawa Tengah melimpahkan kasusnya untuk ditangani oleh Polres Tegal Kota. Polda Jawa Tengah juga memerintahkan Polres Tegal Kota untuk melaksanakan gelar perkara intern untuk menentukan apakah kasus tersebut tindak pidana atau bukan.
Laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah, pada 13 Desember 2024. Pelimpahan laporan polisi tersebut tercantum dalam surat dengan Nomor: B/17442/XII/RES.7.4./2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Desember 2024.
Pelapor Suprianto mengatakan, laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya di Bareskrim Mabes Polri, dilimpahkan lagi oleh Polda Jawa Tengah.
Ia merasa laporan yang dibuatnya hanya melayang-layang. Padahal melihat Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya laporan polisi yang telah dibuatnya dilaksanakan penyidikan paling lambat tiga hari. Kepolisian juga seharusnya sudah memulai proses penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
“Bukan lagi penyelidikan. Tapi yang saya baca dari surat pelimpahan Polda Jawa Tengah, itu berbunyi untuk dilakukan penyelidikan,” katanya, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, terlapor Dedy Yon Supriyono saat diminta tanggapan, tidak merespon.
Kemudian, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait zkelanjutan pelimpahan laporan tersebut.
Kronologi Dugaan Penganiayaan:
Suprianto membenarkan telah melaporkan Dedy ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 Desember dan dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 6 Desember 2024.
Suprianto mengaku, dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, pada Minggu 1 Desember 2024 di Jalan Sukardi Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat.
Saat itu, dirinya bersama tim korcam paslon nomor urut 3 sedang rapat evaluasi kekalahan pada Pilkada Tegal.
“(Lokasi) Di rumah saudara Aat atau Kafe Kaleng Kaleng Kemandungan, tiba-tiba DYS datang bersama temannya dan menarik saya masuk ke ruangan tengah dan terjadi bersitegang mulut yang kemudian di situlah DYS melakukan penganiayaan,” kata Suprianto melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Suprianto mengaku dipukul dua kali di pelipis pipi kanan, dan sekali di kepala bagian belakang.
Ia kemudian langsung meminta visum di Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal. Suprianto juga mengaku sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kepada Kompas.com, Suprianto mengirimkan foto Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTL/436/XII/2024/Bareskrim tertanggal 6 Desember 2024. Suprianto melaporkan Dedy Yon dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebaliknya mengancam akan melaporkan balik ke kepolisian jika Suprianto tidak memohon maaf.
“Semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saudara S ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, kita bisa melakukan langkah hukum,” kata wali kota petahana ini saat konferensi pers di RM Dapoer Tempo Doeloe Kota Tegal, Rabu (11/12/2024).
Dedy menyesalkan langkah Suprianto yang menudingnya menganiaya dan menyebarkannya lewat media sosial.
Apalagi, tidak ada orang yang menyaksikan perbuatan seperti yang dituduhkan.
“Itu semuanya harus ada bukti. Bisa dari tempat kejadian, bisa saksi, dan visum di rumah rumah sakit. Karena saya meyakini seyakin-yakinnya tidak ada tindakan (pengaiayaan) itu, saya yakin visum pun tidak ada,” ujar Dedy.(*/jan)