Dilarang “Like dan Comment”, Ini Tujuh Larangan ASN di Pilkada

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadapkan pada sejumlah batasan penting. Aturan ketat diberlakukan, antara lain dilarang selfie bareng calon hingga memberi “like” dan “comment” semacamnya, ataupun mengunggah gambar dan visi misi paslon.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah Dadang Soemantri mulai mensosialisasikan larangan ASN untuk terlibat dalam aktivitas pilkada.

Larangan itu sejalan dengan Surat Menpan RB 27 Desember 2017 tentang netralitas ASN. “Ada sejumlah ketentuan yang diatur untuk menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan pilkada,” kata Dadang kepada Jatengpos.co.id, Minggu (14/1).

Aturan itu antara lain, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai. ASN juga dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.

iklan

Edaran Menpan bahkan menegaskan larangan terkait kegiatan ASN pada media sosial, mulai dari mengunggah, memberikan “like” dan sejenisnya, hingga menyebarluaskan visi dan misi bakal calon kepala daerah.”ASN juga dilarang mengomentari unggahan paslon melalui media sosial ataupun online,” tandasnya.

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Adakan Parade Seni Dengan Kaum Disabilitas

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka membenarkan adanya tujuh poin larangan ASN tersebut. Saat ini aturan tersebut sedang dalam rancangan Permendagri.

Selain tujuh poin tersebut, pejabat petahana yang maju pada pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait Pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2018, pemilihan legislatif dan Pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilres) 2019.

Aturan ini ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebagai langkah netralitas aparatur sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi.

Larangan yang berlaku mulai 1 Januari 2018 juga sebagai upaya pemerintah mengantisipasi dan mencegah adanya penggiringan opini terhadap calon kepala daerah.

Baca juga:  ASN Wonosobo Diminta Kuasai Teknologi Informasi dan Digitalisasi

Pada 27 Desember Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat undangan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah. Pada Poin C angka 1 disebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mewajibkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan.

“Maka dari itu, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis/berafiliasi,” ungkap Asman dalam surat tersebut.

Melalui surat tersebut, terdapat tujuh perilaku yang perlu diwaspadai oleh PNS karena berpotensi melanggar kode etik.

Di antaranya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah ataupun wakil, PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan foto atau gambar bakal calon kepala daerah atau pun hal lain berkaitan dengan pencalonan.

Baca juga:  Antisipasi Penyimpangan, Ganjar Dukung Elpiji Bersubsidi Didistribusi Secara Tertutup

Tidak hanya itu, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi narasumber kegiatan atau pertemuan partai.

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, dapat dilaporkan kepada Majelis Kode Etik instansi pemerintah. Pemeriksaan paling lama tujuh hari sejak diterima laporan. Hasil pemeriksaan ini direkomendasikan kepada tim pemeriksa pelanggaran disiplin. Keputusan ini bersifat final,” kata dia. (drh/udi)

iklan